Kasus film porno dilimpahkan ke jaksa

id Polda Metro Jaya,Film porno,Ditreskrimsus,Kejati DKI ,Kejaksaan tinggi dki

Kasus film porno dilimpahkan ke jaksa

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (17/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Penanganan kasus produksi dan distribusi film porno yang sempat menggeerkan ibu kota berlanjut dan sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

Berkas lima tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan telah lengkap atau P21 dan Kepolisian sudah melimpahkan barang bukti beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Lima tersangka yang dimaksud, yakni berinisial I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara (sound enginering) dan SE sebagai sekretaris sekaligus "talent".

“Berkas perkara a quo sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ade Safri menjelaskan bahwa telah dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, keempat orang tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu tersangka perempuan dikirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan," kata Ade Safri.