Mahfud: Pajak kurang bayar SB soal impor emas capai ratusan miliar

id menkopolhukam mahfud md,impor emas,kasus 189 triliun,ekspor emas,berita sumsel, berita palembang

Mahfud: Pajak kurang bayar SB soal impor emas capai ratusan miliar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyampaikan laporan Satgas TPPU, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa kasus impor emas senilai Rp189 triliun yang menyeret seorang berinisial SB, diperkirakan terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Ditjen Pajak memperoleh data bahwa grup SB melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara tidak benar sehingga Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB," kata Mahfud Md, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Satgas TPPU kata Mahfud, menemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan impor sebesar 3,5 ton yang dilakukan oleh grup milik SB.

Dia mengatakan bahwa Ditjen Pajak memperoleh dokumen perjanjian mengenai pengolahan anoda logam atau dore dari PT ATM kepada grup SB (PT LM) pada tahun 2017. Perjanjian tersebut diduga dipakai SB untuk melakukan ekspor barang secara ilegal.