Prabowo: Usia bukan pertimbangan dalam beri kewenangan

id Pemilu, pilpres, Penerus Negeri, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka

Prabowo: Usia bukan pertimbangan dalam beri kewenangan

Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dalam deklarasi relawan muda yang tergabung dalam Penerus Negeri di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (28/10/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Sebelumnya, ratusan pendukung pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam kelompok relawan muda Penerus Negeri memenuhi deklarasi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Hadir dalam deklarasi tersebut antara lain Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Rosan Roeslani, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Nasional Penerus Negeri Pradana Indraputra membacakan naskah deklarasi dukungan untuk Prabowo Subianto.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.