Bawaslu Sumsel antisipasi politik uang dan SARA saat masa kampanye

id sumsel,antisipasi politik uang,isu sara,pemilu 2024,bawaslu sumsel

Bawaslu Sumsel antisipasi politik uang dan SARA saat  masa kampanye

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan, di Palembang, Senin (10/9/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)


"Isu SARA ini dapat memobilisasi penolakan pasangan dan menimbulkan kekerasan sehingga hal ini perlu kami antisipasi," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya menyosialisasikan kepada semua kalangan pemilih agar mereka tidak mudah termakan isu hoaks saat masa kampanye Pemilu 2024 serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memantau isu-isu hoaks.

"Langkah-langkah ini yang telah kami lakukan sehingga diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung damai dan sehat," ucapnya.

Selain itu, katanya. indeks kerawanan pemilu (IKP) Sumsel itu termasuk kategori rawan sedang dan berada pada posisi 16 dari 38 provinsi di Indonesia, kata Massuryati.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.