Kemenkumham Sumsel-DJKI survei IKM layanan kekayaan intelektual

id Kemenkumham Sumsel, djki, kekayaan intelektual, bersama DJKI, survei IKM, ikm, pelayanan kekayaan intelektual, indeks ke

Kemenkumham Sumsel-DJKI survei IKM layanan kekayaan intelektual

Kemenkumham Sumsel bersama DJKI survei IKM pelayanan kekayaan intelektual di Palembang, Selasa (10/10). (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan(Sumsel) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan kekayaan intelektual di Sumsel.

"Dalam rangka mengetahui indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kekayaan intelektual DJKI tahun 2023, hari ini kami bersama tim DJKI menyelenggarakan survei IKM," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni di Palembang, Selasa.

Menurut dia, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel terpilih untuk ketiga kalinya menjadi salah satu tempat penyelenggaraan survei IKM.

Hal ini dipengaruhi tingginya jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan.

Masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik berhak mengetahui standar kebenaran isi standar pelayanan dan berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan yang dalam hal ini adalah layanan kekayaan intelektual.

Lebih lanjut Yenni menuturkan bahwa hasil survei indeks kepuasan masyarakat akan memberikan gambaran apakah sudah optimal atau belum pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat, kata Kabid Pelayanan Hukum Yenni.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut, menurutnya hasil survei IKM merupakan komponen utama pengungkit penilaian suatu instansi pemerintah yang telah membangun zona integritas dengan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), sehingga nantinya DJKI perlu membenahi aspek-aspek pelayanan agar dapat secara optimal memenuhi harapan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) melalui kuesioner dan pelaksanaan 'focus group discussion dan in-depth interview' oleh responden para pengguna layanan permohonan KI.

Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan di bidang kekayaan intelektual, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada kesempatan ini telah bekerja sama dengan konsultan independen Katadata Insight Center.

Kerja sama itu bertujuan untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut mengenai tingkat kepuasan dari masyarakat atas layanan kekayaan intelektual yang telah diberikan kepada seluruh pemohon di setiap wilayah, kata Ilham.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dalam hal ini diwakili Kepala Sub.Koordinator Evaluasi dan Pelaporan Ranie Ronie dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik tentu sangat diperlukan penilaian dan evaluasi terhadap survei kepuasan masyarakat.

Karena hal tersebut merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

"Pelaksanaan survei IKM yang dilakukan di wilayah, dilaksanakan di beberapa Kanwil Kemenkumham yang berpotensi memiliki kekayaan intelektual. Menurut kami, Sumatera Selatan adalah salah satu provinsi yang memiliki potensi kekayaan intelektual yang cukup banyak." ujar Ranie.