Jika masyarakat dan perusahaan perkebunan tetap tidak mengindahkan larangan pembakaran secara sengaja tersebut, maka petugas akan memproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan karhutla, akan diproses sesuai hukum dengan sanksi hukuman 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," tegas Supriadi.
Sebelumnya Jumat (22/9), Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo memimpin patroli udara sekaligus mengawasi karhutla dalam kunjungannya ke PT BPP Distrik Mendis di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kunjungan itu, Rachmad melakukan pengecekan terhadap peralatan penanggulangan karhutla milik PT BPP Distrik Mendis serta kesiapan anggota RPK.
Rachmad juga menyempatkan diri meninjau ruang kontrol cuaca PT BPP Distrik Mendis melalui layar monitor dan menerima penjelasan terkait cuaca terkini berdasarkan pantauan kamera pengawas (CCTV) di area PT BPP.
Dia pun mengingatkan kewajiban perusahaan terkait penanggulangan karhutla di radius lima kilometer dari areal konsesi perusahaan.
Berita Terkait
Lapas di Sumsel kelebihan penghuni hingga 145 persen
Sabtu, 18 Mei 2024 19:09 Wib
Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Kejurda Federasi Kempo sukses digelar
Sabtu, 18 Mei 2024 16:43 Wib
Brimob Polda Sumsel tangani penyelundupan 11 ton BBM
Jumat, 17 Mei 2024 21:28 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib