Polda Sumsel tingkatkan patroli cegah karhutla akibat kesengajaan

id Polda Sumsel, tingkatkan patroli, patroli udara, cegah karhutla, karhutla, sengaja dibakar, larang membakar,berita sumsel, berita palembang

Polda Sumsel tingkatkan patroli cegah karhutla  akibat kesengajaan

Ilustrasi - Pemadaman kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO-KLHK)

Jika masyarakat dan perusahaan perkebunan tetap tidak mengindahkan larangan pembakaran secara sengaja tersebut, maka petugas akan memproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan karhutla, akan diproses sesuai hukum dengan sanksi hukuman 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," tegas Supriadi.

Sebelumnya Jumat (22/9), Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo memimpin patroli udara sekaligus mengawasi karhutla dalam kunjungannya ke PT BPP Distrik Mendis di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam kunjungan itu, Rachmad melakukan pengecekan terhadap peralatan penanggulangan karhutla milik PT BPP Distrik Mendis serta kesiapan anggota RPK.

Rachmad juga menyempatkan diri meninjau ruang kontrol cuaca PT BPP Distrik Mendis melalui layar monitor dan menerima penjelasan terkait cuaca terkini berdasarkan pantauan kamera pengawas (CCTV) di area PT BPP.

Dia pun mengingatkan kewajiban perusahaan terkait penanggulangan karhutla di radius lima kilometer dari areal konsesi perusahaan.