"Yanduan" awasi polisi

id Pengaduan masyarakat, Aplikasi Yanduan, pelanggaran polri, Polres OKU

"Yanduan" awasi polisi

Anggota Polres OKU menyosialisasikan aplikasi yanduan kepada masyarakat di daerah itu, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, menyosialisasikan penggunaan aplikasi pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Propam Polri kepada masyarakat di wilayah itu.

Kasi Propam Polres OKU AKP Hendry Hardi di Baturaja, Kamis, mengatakan sosialisasi yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial ini bertujuan untuk menginformasikan program Div Propam Polri terkait pengaduan masyarakat melalui aplikasi WA Yanduan Presisi.

"Tujuan dari sosialisasi aplikasi Wa Yanduan untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran anggota polisi," jelasnya.

Program yang diluncurkan oleh Div Propam Polri tersebut merupakan aplikasi chatting melalui pesan WatsApp yang digunakan sehari-hari sebagai saranan komunikasi secara daring.

Dia menjelaskan aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota atau PNS Polri khususnya Polres OKU dengan melalui telepon pintar.

Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat akan diproses dengan merahasiakan identitas si pelapor itu sendiri.

"Aplikasi chatting ini menjadi pilihan, karena Whatsapp merupakan aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia," katanya.

Masyarakat bisa membuat laporan pengaduan dengan mudah dan efektif serta efisien tanpa harus datang secara langsung ke Polda ataupun Polres OKU.

Cara penggunaan layanan ini cukup melakukan scan barcode atau save nomer WA Yanduan Polres OKU di nomor 081210106700.

"Dipastikan juga segala bentuk pengaduan yang dilakukan masyarakat dijamin kerahasiaannya mulai dari data pribadi si pelapor, hingga materi barang bukti pengaduannya," ujarnya.