Polda Sumsel gagalkan pengiriman ilegal 50 ton batubara ke Jawa

id sumsel,batu bara ,ilegal,polda sumsel

Polda Sumsel gagalkan pengiriman ilegal 50 ton batubara ke Jawa

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira (dua dari kiri) saat konfrensi pers di Palembang, Senin (28/8/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menyita sebanyak 50 ton ilegal batubara yang hendak dikirimkan sebagai pasokan kebutuhan industri di Pulau Jawa dari kawasan pertambangan di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Senin, mengatakan puluhan ton batubara tersebut diangkut oleh dua tersangka, yakni SY (35) dan L (50), yang ditangkap pada hari dan lokasi yang berbeda atas informasi masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di TKP yang dituju, dan menangkap tersangka L di Jalan Lintas, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa (15/8), saat sedang mengendarai mobil pengangkut berwarna merah dengan nopol BG 8591 NQ bermuatan 30 ton batu bara ilegal.

Sementara itu, tersangka SY tertangkap di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, pada Kamis (25/8), saat mengangkut batubara ilegal menggunakan mobil truk pengangkut warna hijau dengan nopol BG 8729 IJ dengan muatan 20 ton batu bara ilegal.

Namun, untuk barang bukti tersebut itu sedang dititipkan ke Pabrik Semen Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel karena dikhawatirkan dapat terbakar.

Menurut dia, tersangka SY mengaku kepada polisi sudah berulang kali mengangkut batu bara dengan berbagai tujuan daerah, yaitu Cilegon, Cakung, Karawang, dan Bandung dengan upah senilai Rp850 ribu per sekali angkut, namun tersangka L baru sekali beroperasi dengan tujuan Cirebon, dan dibayar Rp1,2 juta.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembang terkait dengan siapa yang menyuruh mereka untuk melakukan pengangkutan, pemilik lahan dan penampungan, serta penerima batu bara tersebut," kata Yudha.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.