Palembang (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua orang tersangka yang merupakan pengurus teras Komisi Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan dua tersangka itu masing-masing berinisial SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya sudah cukup bukti terlibat dalam perkara tersebut.
"Tim penyidik kemudian meningkatkan status SR dan AT dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 25 Agustus hingga 12 September 2023 di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang," katanya.
Menurut dia, dasar untuk melakukan penahanan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Atas perkara ini, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp5 miliar," ujarnya.
Ia menjelaskan para tersangka itu diduga melakukan pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp37 miliar.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut, adanya pemalsuan beberapa dokumen atas pertanggungjawaban dana hibah," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).
"Hingga saat ini Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi. Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," kata Vanny.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tahan dua pengurus KONI Sumsel terkait korupsi dana hibah
Berita Terkait
Kejari Pali tetapkan tersangka korupsi dana KUR bank plat merah
Selasa, 21 Mei 2024 23:06 Wib
KPK sidik korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group
Selasa, 21 Mei 2024 17:16 Wib
KPK sita rumah SYL di Parepare, Sulawesi Selatan
Senin, 20 Mei 2024 12:33 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan penilaian integritas pencegahan korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 13:15 Wib
KPK periksa Kepala Manajemen Risiko Taspen soal investasi Rp1 triliun
Kamis, 16 Mei 2024 12:45 Wib
KPK sita rumahmantan Menteri Pertanian di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 12:42 Wib
Kejagung periksa artis Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet
Kamis, 16 Mei 2024 6:41 Wib