Palembang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023
Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan Ombudsman Sumsel membentuk tim Investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya pada enam contoh objek SMAN dan satu contoh objek SMPN di Kota Palembang.
Selama proses PPDB di Palembang belum dilaksanakan sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMA, dan SMK.
Ia mengungkapkan beberapa temuan awal di lapangan berdasarkan hasil Investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak memedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus.
Penerimaan jalur zonasi pada sekolah dialokasikan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Kemudian, ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa, lalu kurangnya transparansi dalam pengelolaan laman PPDB 2023, mengingat masih ada keterbatasan Masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.
Lalu, terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa tersebut dengan dalih animo pendaftar yang tinggi sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non-prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.
Selain itu, Ombudsman Sumsel menemukan terjadi potensi konflik kepentingan terkait penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana teknis jalur tes mandiri dalam PPDB 2023 serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.
"Kami akan melakukan serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan pada sore ini, Rabu, 23 Agustus 2023, di kantor Ombudsman RI Sumsel, yakni dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk dimintai klarifikasi secara langsung," kata Adrian.
Berita Terkait
Ombudsman serahkan LAHP maladministrasi PPDB SMAN ke Pemprov Sumsel
Rabu, 17 Januari 2024 13:30 Wib
Kemenkumham Sumsel minta dukungan Ombudsman hindari maladministrasi
Selasa, 27 Desember 2022 21:24 Wib
Pemberian dana hibah bangun Masjid Raya Palembang maladministrasi
Rabu, 8 September 2021 4:33 Wib
Ombudsman temukan maladministrasi peralihan pegawai KPK jadi ASN
Rabu, 21 Juli 2021 15:36 Wib
Ombudsman temukan dugaan maladministrasi penanganan pascademo Cipta Kerja
Rabu, 21 Oktober 2020 13:40 Wib
Ombudsman tuntaskan penyelidikan maladministrasi Bupati Ogan Ilir terhadap tenaga kesehatan
Jumat, 3 Juli 2020 16:48 Wib
Pengacara sesalkan Idrus Marham disebut pelesiran
Jumat, 5 Juli 2019 9:43 Wib
KPHI laporkan pejabat Kemenag terkait dugaan maladministrasi
Rabu, 1 Mei 2019 20:30 Wib