Ombudsman serahkan LAHP maladministrasi PPDB SMAN ke Pemprov Sumsel

id sumsel,maladmintrasi ppdb,ombudsman sumsel,pemprov sumsel,berita palembang, berita sumsel

Ombudsman serahkan LAHP maladministrasi  PPDB SMAN ke Pemprov Sumsel

Ombudsman menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) korektif maladministrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di empat SMAN Kota Palembang kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (ANTARA/HO/Ombudsman Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Ombudsman menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) korektif maladministrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di empat SMAN Kota Palembang kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Laporan tersebut diterima oleh Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Edward Candra dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Sutoko sebagai pihak terkait, dan Kepala Sekolah SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang masing-masing selaku terlapor pada Selasa (16/1).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah dalam keterangannya di Palembang, Rabu mengatakan temuan maladministrasi ini bermula dari hasil pengawasan dan inisiatif Ombudsman yang menemukan sejumlah pelanggaran.

“Terhadap Petunjuk Teknis PPDB 2023/2024 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam presentase jalur penerimaan serta jalur tes mandiri metode ujian tertulis telah bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel No. 13 Tahun 2021," katanya.

Ia menjelaskan terhadap sekolah, ditemukan data siswa kelas X diterima hanya berdasarkan kebijakan kepala sekolah saja, faktanya siswa tersebut diterima tanpa prosedur seleksi dan kelulusannya tanpa diumumkan secara resmi pada halaman website sekolah itu merupakan bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik dan Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar Penjabat Gubernur memberikan sanksi pembinaan terhadap Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel serta para Kepala Sekolah SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur, serta memerintahkan Dinas Pendidikan Sumsel untuk segera merancang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.