"Penyerahan LAHP ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami berharap LAHP korektif dengan temuan maladministrasi yang sudah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti maksimal 30 hari ke depan. Semoga pihak Pemprov dapat menindaklanjutinya dengan baik agar laporan ini dapat selesai di level provinsi, tidak perlu sampai terbit rekomendasi Ombudsman tingkat pusat," jelasnya.
Ombudsman Sumsel berharap Pemerintah Pemprov Sumsel untuk lebih proaktif dalam proses penyelesaian laporan tersebut.
"Kami meminta pemprov dapat koordinatif dan proaktif karena pemberian sanksi sepenuhnya kami serahkan dalam proses penyelesaian laporan, serta tentunya Ombudsman Sumsel siap membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut," kata Adrian.
Plt. Dinas Pendidikan, Sutoko, menyampaikan tanggapannya, Saat ini pihaknya sedang bekerja dengan sekuat tenaga mengevaluasi petunjuk teknis yang ada dengan mengganti petunjuk teknis yang baru sesuai regulasi yang berlaku.
"Komitmen pelaksanaan PPDB Tingkat SMA tahun 2024/2025 dalam Juknis yang sedang kami rancang, sebagai informasi awal tes mandiri dengan metode ujian tertulis seperti yang dilakukan tahun ini akan dihapuskan sesuai larangan sebagaimana perintah Permendikbud No. 1 Tahun 2021,” ujarnya.
Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Edward Chandra mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti LAHP korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Sumsel.
"Terkait LAHP Ombudsman yang memuat temuan maladministrasi dan langkah korektif, tentunya dari Pihak Pemprov Sumsel akan segera menindaklanjuti dan menuntaskan di tingkat provinsi, tanpa perlu proses lama. Hal ini menjadi dorongan yang baik bagi Pemprov melalui Dinas Pendidikan ke depan dapat segera merampungkan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai regulasi yang berlaku, dan paling penting tentunya komitmen bersama dari semua pihak," kata dia.