Palembang (ANTARA Sumsel) - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas Bumi Kota Palembang, Suamtera Selatan, menaati kesepakatan dengan PT Pertamina tentang harga baru elpiji nonsubsidi 12 kilogram meskipun merugi cukup besar.
"Harga baru elpiji 12 kg sekarang disepakati Rp91.100 per tabung atau diturunkan sekitar Rp33.400 dari harga kenaikan per 1 Januari 2014 sebesar Rp124.500 per tabung," kata Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Kota Palembang Alfis Syahrin, Minggu.
Dia menjelaskan, berdasarkan perhitungan bisnis, agen elpiji yang tergabung dalam Hiswananmigas mengalami kerugian yang cukup besar akibat penyesuaian harga dari kenaikan yang cukup tinggi tiba-tiba dalam hitungan hari diturunkan drastis oleh PT Pertamina akibat adanya gejolak keberatan masyarakat.
"Berdasarkan perhitungan bisnis, menyikapi kenaikan harga elpiji nonsubsidi yang semula disepakati harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp132.000 atau naik sebesar Rp50.000 dari sebelumnya yang hanya Rp82.000 per tabung, dan dalam satu pekan terjadi revisi penurunan harga menjadi Rp124.500 serta Rp91.100 hingga saat ini," ujarnya.
Penurunan harga yang cukup drastis itu, berdasarkan perhitungan bisnis sangat merugikan, namun untuk membantu masyarakat agar bisa mendapatkan bahan bakar gas itu dengan harga terjangkau, anggota Hiswanamigas bersedia langsung menerapkan harga baru hasil revisi yang ditetapkan PT Pertamina.
Menetapkan harga jual elpiji nonsubsidi itu sangat berat karena jika dinilai terlalu tinggi bisa memberatkan masyarakat dan dapat berpengaruh beralihnya masyarakat ke elpiji subsidi tiga kilogram.
Untuk mengawal harga elpiji di pasaran tetap berada pada ketentuan harga tersebut dan tidak terjadi penyelewengan elpiji bersubsidi, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada agen dan pengecer resmi, jika dalam pengawasan itu ditemukan yang tidak mematuhi ketentuan HET akan dikenakan sanksi
Dengan meningkatkan pengawasan tersebut, diharapkan dapat dihindari terjadinya penyimpangan disitribusi bahan bakar bersubsidi itu..
"Dengan pengawasan ketat, jika terjadi indikasi penyimpangan pendiistribusian gas elpiji tiga kilogram kepada masyarakat yang tidak berhak bisa segera dilakukan penertiban," ujar Alfis.