Jakarta (ANTARA) - Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda menyesalkan adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa kliennya itu pelesiran saat keluar tahanan untuk izin berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada Jumat (21/6).
"Kami sangat menyesalkan 'statement' Ombudsman yang terburu-buru membuat kesimpulan sebelum 'cross check' ke pihak KPK. Kami keberatan saudara Idrus dibilang pelesiran atau keliaran," kata Samsul di Jakarta, Kamis.
Ia pun menyatakan bahwa mantan Menteri Sosial itu benar-benar sedang berobat jalan untuk kebutuhan menambal gigi di RS MMC.
"Dia benar-benar berobat jalan. Kapan berangkat dan pulang itu sesuai jadwal, kesediaan waltah (pengawal tahanan) dan kendaraan. Termasuk menyesuaikan jadwal dokter gigi," tuturnya.
Saat izin berobat itu, lanjut dia, Idrus juga melaksanakan shalat Jumat di lantai 6 RS MMC dengan pengawalan.
"Saat itu bertepatan hari Jumat, saudara Idrus shalat Jumat di lantai 6 Gedung MMC, dikawal KPK bukan berkeliaran," ungkap Samsul.
Menurutnya, mantan Sekjen Partai Golkar itu selama ini selalu taat aturan apapun yang diterapkan selama proses penahanan.
"Saudara Idrus selama ini selalu taat aturan apapun yang diterapkan, termasuk saat pertama kali harus diborgol. Dia yang pertama kali merespons positif," kata Samsul.
Soal adanya dugaan maladministrasi seperti yang disebutkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, ia enggan menjelaskannya lebih jauh.
"Soal maladministrasi, kami tidak bisa berkomentar karena itu sudah mekanisme internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pada dasarnya, aturan apapun yang diwajibkan, saudara Idrus akan mengikuti tanpa protes," ujar Samsul.
Sebelumnya, KPK akan mempelajari lebih lanjut temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus saat izin berobat.
"Kalau pendapat dari Ombudsman itu silakan saja karena Ombudsman memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang juga. Nanti di internal kami juga pelajari lebih lanjut secara lebih rinci dan KPK kan juga punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).
Adapun pelanggaran administrasi yang ditemukan di antaranya Idrus itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Selanjutnya Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus.
Berita Terkait
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham sudah bebas murni
Sabtu, 12 September 2020 10:00 Wib
Mantan Rektor Unhas Prof Idrus umumkan diri positif COVID-19
Rabu, 25 Maret 2020 23:44 Wib
Idrus Marham jalani rawat inap di RSPAD
Senin, 12 Agustus 2019 18:16 Wib
Kemarin, KPK pecat pengawal Idrus M hingga DJ langgar UU Pornografi
Rabu, 17 Juli 2019 8:29 Wib
KPK duga pengawal tahanan Idrus Marham terima uang
Selasa, 16 Juli 2019 13:22 Wib
KPK pecat pengawal Idrus Marham, terbukti melakukan pelanggara
Selasa, 16 Juli 2019 11:47 Wib
KPK akan temui Ombudsman karena sampaikan informasi keliru soal Idrus Marham
Jumat, 28 Juni 2019 12:09 Wib
Mantan Direktur Utama PT PLN disebut tahu Eni dan Idrus dapat "fee" dari pengusaha
Senin, 24 Juni 2019 15:05 Wib