Pontianak (ANTARA) - Aparat pelanggan hukum terutama pidana akan mendapat hukuman berat setimpal dengan kesalahannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dua oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Kabupaten Sambas ke Pontianak divonis masing-masing penjara seumur hidup dan 10 tahun oleh Pengadilan Militer 105 Pontianak.
Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Pontianak Kolonel CHK Setyanto Hutomo di Pontianak, Kamis, memvonis terdakwa satu Sersan Kepala Adinda Mayrindra dan terdakwa dua Sersan Mayor Tarmidzi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang kedua, memidana para terdakwa dengan perincian terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Untuk terdakwa dua, pidana pokok penjara selama 10 tahun, menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, bahkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Berita Terkait
Proses pendinginan Gudmurah TNI AD selesai pukul 08.15 WIB
Minggu, 31 Maret 2024 10:02 Wib
Kadispen AD sebut pengamanan warga terdekat lokasi prioritas penanganan kebakaran gudang amunisi Kodam Jaya
Sabtu, 30 Maret 2024 21:05 Wib
"Mang Ihin" berpulang, TNI AD dan Jabar kehilangan
Selasa, 5 Maret 2024 15:31 Wib
Empat petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Sulsel meninggal dunia
Sabtu, 17 Februari 2024 19:52 Wib
Siswa Dikma Tamtama TNI-AD uji ketahanan fisik dan mental
Sabtu, 17 Februari 2024 11:31 Wib
Pemkab Muara Enim apresiasi program TNI-AD Manunggal Air 2024
Selasa, 6 Februari 2024 17:01 Wib
Maruli sarankan Megawati lapor jika ada intimidasi TNI kepada rakyat
Senin, 5 Februari 2024 13:15 Wib
Mahfud MD akan bentuk lembaga peradilan ad hoc khusus agraria
Jumat, 26 Januari 2024 10:47 Wib