Tentara pembawa sabu dihukum berat

id tni ad,sabu,kalbar

Tentara pembawa sabu dihukum berat

Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Pontianak Kolonel CHK Setyanto Hutomo di Pontianak, Kamis (10/8/2023), ketima membacakan putusan terhadap dua oknum TNI pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram. ANTARA/Ananda

Pontianak (ANTARA) - Aparat pelanggan hukum terutama pidana akan mendapat hukuman berat setimpal dengan kesalahannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dua oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Kabupaten Sambas ke Pontianak divonis masing-masing penjara seumur hidup dan 10 tahun oleh Pengadilan Militer 105 Pontianak.

Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Pontianak Kolonel CHK Setyanto Hutomo di Pontianak, Kamis, memvonis terdakwa satu Sersan Kepala Adinda Mayrindra dan terdakwa dua Sersan Mayor Tarmidzi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Putusan yang kedua, memidana para terdakwa dengan perincian terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Untuk terdakwa dua, pidana pokok penjara selama 10 tahun, menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, bahkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.