Tentara pembawa sabu dihukum berat

id tni ad,sabu,kalbar

Tentara pembawa sabu dihukum berat

Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Pontianak Kolonel CHK Setyanto Hutomo di Pontianak, Kamis (10/8/2023), ketima membacakan putusan terhadap dua oknum TNI pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram. ANTARA/Ananda

Terkait dengan barang bukti, kata Juru Bicara Pengadilan Militer 105 Pontianak Mayor CHK Erman Noor Fajar, ada yang dirampas untuk dimusnahkan dan ada yang dikembalikan kepada pihak yang berwenang. 

Dari putusan tersebut, kata dia, Hakim Ketua Pengadilan Militer 105 Pontianak memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

"Selain itu, biaya perkara terdakwa satu dibebankan kepada negara, sedangkan biaya perkara tersangka dua sejumlah Rp15 ribu," kata Erman Noor Fajar.

Sebelumnya, di awal Februari 2023 Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bersama Bea Cukai menangkap dua oknum tersebut di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kilogram yang akan dikirim ke Kampung Beting, Pontianak.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua oknum TNI pembawa sabu divonis seumur hidup dan 10 tahun penjara