Setahun terakhir Jasa Raharja OKU salurkan santunan Rp3,2 miliar

id Santunan kecelakaan, santunan kecelakaan, korban kecelakaan, Jasa Raharja

Setahun terakhir Jasa Raharja OKU salurkan santunan Rp3,2 miliar

Salah satu keluarga korban kecelakaan di OKU Raya saat menerima santunan dari Jasa Raharja, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - PT Jasa Raharja  Perwakilan OKU Raya meliputi tiga kabupaten yaitu Ogan Komering Ulu (OKU) Induk, OKU Timur dan OKU Selatan pada periode setahun terakhir atau Juni 2022 hingga Juni 2023 salurkan santunan senilai Rp3,2 miliar.

Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja, Kabupaten OKU Firman Faizal di Baturaja, Kamis mengatakan ada peningkatan 19,6 persen dibandingkan penyaluran santunan  pada Juni 2022  yang hanya Rp2,7 miliar.

“Pada periode Juni 2022 hingga Juni 2023 Ada kenaikan  penyaluran 19,6 persen untuk  korban meninggal dunia dan luka-luka,” katanya. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Besaran santunan yang disalurkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017.

Syarat untuk mendapat santunan tersebut, kata dia, korban kecelakaan harus menyertakan laporan polisi dalam mengajukan klaim asuransi di Jasa Raharja.

"Jika tidak ada laporan polisi, maka tidak bisa diklaim,” imbuhnya.

Sementara, Kasatlantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti secara terpisah mengatakan, sebagian besar kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah itu dialami anak-anak.

"Bahkan, korban meninggal dunia didominasi anak-anak di bawah umur.," katanya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau para orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.