Tim Resmob Polres OKU tangkap pelaku pembunuhan IRT di Baturaja

id Tersangka pembunuhan, media sosial, api cemburu, perselingkuhan, Polres OKU

Tim Resmob Polres OKU tangkap  pelaku pembunuhan IRT di Baturaja

Tersangka saat diamankan di Mapolres OKU, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Selain menangkap tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serfe dan selimut yang penuh dengan bercak darah.

"Tersangka sudah kami amankan, namun kami masih mencari barang bukti pisau untuk membunuh korban yang dibuang pelaku ke sungai ," ujarnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, tersangka MA di hadapan penyidik mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dibakar api cemburu setelah memergoki istrinya menerima pesan lewat messenger FB.

"Saya gelap mata karena dibakar api cemburu saat istri saya menerima pesan dari pria lain hingga menusuknya dengan pisau dapur," kata tersangka.