Selain menangkap tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serfe dan selimut yang penuh dengan bercak darah.
"Tersangka sudah kami amankan, namun kami masih mencari barang bukti pisau untuk membunuh korban yang dibuang pelaku ke sungai ," ujarnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, tersangka MA di hadapan penyidik mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dibakar api cemburu setelah memergoki istrinya menerima pesan lewat messenger FB.
"Saya gelap mata karena dibakar api cemburu saat istri saya menerima pesan dari pria lain hingga menusuknya dengan pisau dapur," kata tersangka.
Berita Terkait
Pembunuhan yang viral berlatar rebutan lahan parkir di Jambi, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam
Senin, 6 Mei 2024 9:15 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita hamil
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
Pembunuh tukang nasi goreng ditangkap di Kepulauan seribu
Kamis, 18 April 2024 0:48 Wib
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib
Polisi dalami terbunuhnya ibu dan anak di Palembang
Senin, 15 April 2024 16:48 Wib
Polisi ungkap motif pembunuhan seorang pelajar di OKU Timur
Sabtu, 13 April 2024 16:35 Wib
Seorang ayah aniaya anak tirinya hingga tewas
Minggu, 7 April 2024 18:52 Wib