308 warga binaan Rutan Baturaja peroleh remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

id Remisi Idul Fitri, potongan masa tahanan, Rutan Baturaja, remisi khusus

308 warga binaan Rutan Baturaja peroleh remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Ilustrasi remisi narapidana. (ANTARA/HO/23)

Baturaja (ANTARA) - Sebanyak 308 warga binaan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mendapat remisi perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja Kabupaten OKU, Mirullah di Baturaja, Selasa, mengatakan pada momen hari besar keagamaan umat Islam tahun 2023 tercatat sebanyak 308 warga binaan penghuni rutan setempat menerima remisi.

Sebanyak 308 warga binaan yang mendapat remisi terdiri atas remisi khusus (RK) I sebanyak 307 orang dan satu orang narapidana RK II.

Ia mengatakan masing-masing narapidana mendapat potongan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.

"Untuk remisi langsung bebas tahun ini tidak ada," jelasnya.

Dia menjelaskan rata-rata warga binaan yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana kasus narkoba dan kriminal.

"Sebagian besar yang mendapat remisi merupakan narapidana laki-laki yang tersandung kasus narkoba," kata dia.

Para narapidana tersebut diberikan remisi oleh pemerintah karena telah memenuhi beberapa syarat, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani hukuman di rutan setempat.

"Remisi ini akan diberikan bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri nanti," tegasnya.

Ia berharap dengan pemberian remisi tersebut dapat memberikan manfaat yang positif bagi narapidana untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman atas perbuatannya.

"Mudah-mudahan remisi yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para narapidana," ujarnya.