Kabupaten OKU pasang 1.500 patok tanah sukseskan Gemapatas

id Patok tanah, bidang tanah, sengketa tanah, BPN OKU, Sekda OKU

Kabupaten OKU pasang 1.500 patok tanah sukseskan Gemapatas

BPN OKU Sumsel siapkan 1.500 patok tanah dalam program Gemapatas, Jumat. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memasang sebanyak 1.500 patok tanah untuk menyukseskan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Satu Juta Patok yang dilakukan BPN daerah itu.

Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU, Rosidi di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa pemasangan patok batas bidang tanah program nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI tersebut
dilakukan secara serentak bersama 34 provinsi lainnya di Indonesia.

Dia menyampaikan, program pemasangan batas tanah di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk mengurangi laporan sengketa tanah yang ada di setiap wilayah di Indonesia termasuk di Kabupaten OKU.

Dalam program ini BPN Kabupaten OKU menyiapkan sebanyak 1.500 patok batas bidang tanah untuk dipasang agar tidak terjadi sengketa antar masyarakat di wilayah itu.

"Pemasangan patok ini juga dapat mempermudah tim kami dalam melakukan pengukuran tanah warga ataupun aset pemerintah untuk selanjutnya dapat diterbitkan sertifikat yang sah," tegasnya.

Ia berharap melalui program Gemapatas tidak ada lagi tumpang tindih perebutan hak milik bidang tanah oleh masyarakat yang dapat memicu keributan.

"Gerakan ini juga diharapkan dapat mempercepat program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten OKU," harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OKU, Ahmad Tarmizi mengapresiasi langkah BPN dalam meminimalisir terjadinya sengketa bidang tanah di wilayah itu.

Menurut Sekda, Gemapatas merupakan kebijakan penting yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah dalam mengefektifkan tertib administrasi hukum dibidang pertanahan.

"Gemapatas ini adalah bukti nyata dari upaya perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan tanah yang telah diatur dan ditetapkan secara sah oleh pemerintah," ujarnya.

Tarmizi pun mendorong peran serta masyarakat agar proaktif melaporkan dan mengajukan pendampingan kepada petugas resmi dari Kantor BPN OKU untuk melakukan pemasangan tanda batas yang sah terhadap tanah hak milik sesuai hukum yang berlaku.