Realisasi serapan pajak kendaraan bermotor di OKU melampaui target

id Penyerapan pajak, kendaraan bermotor, pemutihan pajak, target pajak, Samsat OKU 1

Realisasi serapan pajak kendaraan bermotor di OKU melampaui target

Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Realisasi penyerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 2022 lampaui target mencapai Rp33,9 miliar.

Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) OKU 1, Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Rabu mengatakan, pencapaian tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat OKU dalam membayar pajak kendaraan cukup tinggi.

Dia menjelaskan, berdasarkan data per 30 Desember 2022 jumlah penerimaan PKB di Kabupaten OKU tercatat sebesar Rp33,9 miliar melebihi target yang ditetapkan yaitu sekitar Rp30 miliar.

"Penyerapan pajak kendaraan bermotor lampaui target dengan persentase 112,77 persen," katanya.

Begitupun realisasi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp28,8 miliar dari target Rp28 miliar atau lampaui sebesar 102,67 persen.

"BBNKB ini over target karena banyaknya kendaraan baru yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Selain itu, kata dia, target tersebut bisa tercapai berkat program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Sumsel, Herman Deru di Kabupaten OKU pada 2022 silam.

Program ini sangat membantu masyarakat sehingga warga yang mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat OKU tahun lalu melonjak drastis.

Untuk mengoptimalkan penyerapan pajak, lanjut dia, Samsat OKU 1 juga membentuk tim guna menyambangi rumah-rumah warga yang menunggak pajak hingga ke pelosok desa agar memenuhi kewajibannya.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraannya dan ke depan Samsat OKU 1 akan lebih meningkatkan pelayanan dan melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak," ujarnya.