Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap tiga orang tersangka pembobolan sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Jalan Djompo, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika, di Palembang, Selasa, mengatakan ketiga tersangka tersebut bernama Angga (23), Hendra Ade (27) dan Amrizal (49), warga Kelurahan Sukabangun, Palembang.
“Mereka adalah tersangka pembobolan dan pencurian barang mewah, di sebuah rumah mewah kawasan Djompo Palembang pada 26 Desember 2022,” kata dia, saat ini mereka di tahan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Agus menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dari tempat persembunyianya masing-masing di Palembang oleh personel Subdit III Jatanras, Senin (2/1).
Penangkapan para tersangka dilakukan atas pengembangan penyidik terhadap sejumlah saksi dan beberapa barang bukti dalam kasus pembobolan rumah mewah yang sempat viral di berbagai media sosial, beberapa hari terakhir ini.
Adapun barang bukti tersebut di antaranya merupakan rekaman video kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah mewah milik korban, Novita (30), setinggi dua tingkat itu.
Dari video CCTV tersebut tampak masing-masing merekam aksi tersangka melompati pagar pembatas lalu masuk ke rumah korban Novita dengan cara membobol jendela di lantai dua.
“Aksi pembobolan rumah tersebut berlangsung pada malam saat rumah dalam keadaan kosong,” kata dia.
Kemudian tersangka masuk dengan cara menendap-ngendap lalu mengambil beberapa barang mewah milik korban.
Barang mewah tersebut di antaranya satu unit jam tangan merek Tag Heuer warna perak, satu unit jam tangan Casio G-Shock Japan warna putih, ponsel Iphone 11 Promax, satu unit sepeda gunung wincycle.
Atas pembobolan rumah dan pencurian yang dilakukan korban mengalami kerugian yang secara keseluruhan ditaksir mencapai senilai ratusan juta rupiah, kata dia.
Namun beruntungnya, dia menyebutkan, semua barang mewah milik korban tersebut berhasil didapatkan kembali oleh polisi setelah sempat di jual para tersangka ke pasar senilai Rp3 juta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka sudah lebih dari sekali melakukan pembobolan rumah dan pencurian di kawasan Djompo, semua hasil curian digunakan mereka untuk makan dan membeli narkoba sabu-sabu," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama lima tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tiga pembobol rumah mewah Jalan Djompo Palembang
Berita Terkait
Disdik OKU terapkan belajar di rumah bagi sekolah terdampak banjir
Kamis, 9 Mei 2024 19:09 Wib
Rumah Dinas Bupati OKU jadi tempat mengungsi dan dapur umum
Kamis, 9 Mei 2024 14:17 Wib
Banjir landa OKU, sebayak 1.500 unit rumah warga terendam
Rabu, 8 Mei 2024 13:10 Wib
Menteri PUPR: Rumah menteri di IKN capai 87 persen dan selesai Juli
Selasa, 7 Mei 2024 10:03 Wib
Jangan lupa matikan kompor habis memasah, hindari kejadian seperti ini
Selasa, 7 Mei 2024 9:28 Wib
Pj Bupati Muba usul tambahan jaringan gas di Musrenbangnas 2024
Senin, 6 Mei 2024 12:22 Wib
Gegara kondisi rumah sudah rapuh, nenek Acih (75) tertimpa ambrukan atap
Senin, 6 Mei 2024 9:23 Wib
Bali gelar Piala Asia Putri U17 2024, Stadion Jakabaring Palembang sempat nominasi tuan rumah
Senin, 6 Mei 2024 8:41 Wib