Jakarta (ANTARA) - Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan kasus penganiayaan terhadap istri dan anak di Depok, Jawa Barat, yang berujung pada kematian anak, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang ekstrim.
"Komnas Perempuan memandang pembunuhan terhadap anak perempuan merupakan kekerasan berbasis gender yang ekstrim sebagai puncak dari kekerasan dalam rumah tangga," kata Rainy Hutabarat kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Rainy Hutabarat mengatakan pembunuhan tersebut bukan tindak kriminal biasa, sehingga pelaku perlu dihukum dengan pemberatan.
"Pelaku perlu dihukum dengan pemberatan karena, pertama aspek hak anak sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak yakni seorang anak berhak atas perlindungan dari orang tuanya dan berhak bebas dari penyiksaan. Kedua, pembunuhan berbasis gender," kata Rainy Hutabarat.
Selain itu pelaku juga melakukan kekerasan fisik yang sadis kepada sang istri.
"Pelaku melakukan kekerasan fisik yang sadis terhadap istrinya. Artinya bentuk kekerasan yang mengancam nyawa," katanya.
Komnas Perempuan menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak boleh dibiarkan terjadi berulang dan berakibat penyiksaan yang mengancam nyawa, bahkan kematian.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya memulihkan kondisi fisik dan psikis korban agar dapat kembali hidup normal.
"Penting agar perempuan korban yang dalam kondisi kritis mendapat pengobatan fisik hingga pulih dan pemulihan psikis agar berdaya kembali menjalani kehidupan ke depannya," katanya.
Pelaku kekerasan gender ekstrim RNA (31) menganiaya putri kandung KPC (11) hingga tewas dan istrinya NI (31) hingga mengalami luka berat.
Peristiwa tragis itu terjadi di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (1/11) pagi.
Kasus pembunuhan ini berawal dari pertengkaran suami istri. RNA kesal karena NI meminta cerai dan ingin pergi dari rumah.
Berita Terkait
Polri tangkap penggiat medsos diduga sebar berita bohong
Jumat, 19 Januari 2024 16:26 Wib
Kasus menantu perempuan dibunuh mertua tergolong femisida
Jumat, 3 November 2023 16:52 Wib
Menkumham tunggu eksekusi jaksa terkait pemindahan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 16:17 Wib
Jokowi: Putusan Ferdy Sambo dan lainnya wilayah pengadilan
Kamis, 16 Februari 2023 13:03 Wib
PN Jaksel bacakan vonis Bharada E pada hari ini
Rabu, 15 Februari 2023 11:16 Wib
Vonis mati untuk Ferdy Sambo
Rabu, 15 Februari 2023 11:05 Wib
Ferdy Sambo sentenced to death over premeditated murder of Brigadier J
Senin, 13 Februari 2023 20:32 Wib
Jelang vonis Sambo, orang tua Brigadir Yosua ke Jakarta
Minggu, 12 Februari 2023 15:20 Wib