Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengimbau masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat agar meninggalkan cara menangkap ikan di sungai dan danau dengan menyetrum serta menggunakan racun.
"Hingga kini masih banyak laporan kegiatan masyarakat yang menangkap ikan dengan cara menyentrum dan mutas atau menggunakan racun, cara yang dapat merusak ekosistem serta pelestarian biota air itu harus dihentikan," katanya di Palembang, Rabu.
Untuk menghentikan penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak atau tidak ramah lingkungan itu, menurut dia, memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
Kegiatan penangkapan ikan itu, kata dia, sulit dipantau oleh petugas jajaran Pemprov Sumsel dan aparat penegak hukum yang jumlah personelnya terbatas.
"Penertiban penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan itu membutuhkan partisipasi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat seseorang atau sekelompok orang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan meracun, diharapkan segera melaporkannya ke aparat keamanan atau pemerintah daerah terdekat.
Kegiatan menangkap ikan dengan cara menyetrum tersebut, katanya, dapat membunuh semua biota atau makhluk hidup yang ada di dalam air.
Tidak hanya ikan besar yang mati dalam kegiatan penangkapan menyetrum dan meracun, kata dia, tetapi ikan kecil dan biota air lainnya bisa mati yang jika terjadi terus menerus dapat mengancam kepunahan biota air di daerah yang biasa menjadi tempat kegiatan menangkap ikan tidak ramah lingkungan itu.
Melihat bahaya dan dampak kerusakan lingkungan dari kegiatan itu, kata Herman Der, penertiban penangkapan ikan dengan cara tersebut akan lebih digalakkan, kata Gubernur Herman Deru.
Sementara itu Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda meminta warga di Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu meninggalkan alat tangkap ikan yang dapat merusak atau tidak ramah lingkungan.
"Alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan sudah saatnya ditinggalkan karena bisa merusak ekosistem Sungai Musi, anak sungainya dan lingkungan sekitar," ujarnya.
Menurut dia, hingga sekarang ini masih sering mendapat laporan ada kegiatan warga menangkap ikan menggunakan racun potas dan menyetrum menggunakan arus listrik tegangan tinggi.
Menanggapi laporan itu, pihaknya meminta warga yang masih melakukan kegiatan tersebut untuk beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan/sungai sehingga yang diambil hanya ikan yang besar sementara yang kecil tetap bisa hidup dan berkembang, demikian Fitrianti Agustinda.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Sumsel: Hentikan menangkap ikan dengan menyetrum
Berita Terkait
Lapas di Sumsel kelebihan penghuni hingga 145 persen
Sabtu, 18 Mei 2024 19:09 Wib
Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Kejurda Federasi Kempo sukses digelar
Sabtu, 18 Mei 2024 16:43 Wib
Brimob Polda Sumsel tangani penyelundupan 11 ton BBM
Jumat, 17 Mei 2024 21:28 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib