Sumsel bangun "ecopark" ganti alih fungsi hutan lindung Banyuasin

id lahan,ecopark,banyuasin,sumsel,pelabuhan tanjung carat,pelabuhan,lingkungan

Sumsel bangun "ecopark" ganti alih fungsi hutan lindung Banyuasin

Pulau Ekor Tikus di perairan wilayah Desa Sungsang 2, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuasin)

Sumsel sebenarnya berkomitmen membuat ecopark di mozaik 3-4 Banyuasin sejak tahun 2014
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membangun taman konservasi (ecopark) lebih dari 60 hektare di Kabupaten Banyuasin guna mengganti pengalihfungsian hutan lindung di daerah tersebut untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat.

Kabid Tata Lingkungan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Triana Huswani mengatakan pengalihfungsian hutan lindung ke hutan dengan hak pengelolaan (HPL) di Banyuasin itu sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam SK pada Juli 2022.

“Sumsel sebenarnya berkomitmen membuat ecopark di mozaik 3-4 Banyuasin sejak tahun 2014. Ini merupakan lahan milik Pemprov. Karena ada rencana bangun pelabuhan, maka dibutuhkan penggantian dan belum lama ini disetujui KLHK,” kata Triana, Kamis.

Baca juga: Forum DAS Sumsel ingatkan jaga kawasan magrove di OKI dan Banyuasin

Ia mengatakan bahkan ecopark yang dibangun ini akan melebihi areal hutan lindung yang dilepaskan yakni seluas 60 hektare. Nantinya di areal ini juga menjadi percontohan konservasi.

Ia mengungkapkan dalam proses pelepasan hutan lindung ini KLHK diajukan tiga alternatif, dan yang dipilih yakni luasan yang terkecil yakni hanya 60 hektare.

Baca juga: Tiga desa di Kabupaten Musi Banyuasin bentuk Masyarakat Peduli Restorasi gambut

Dalam pemanfaatan hutan lindung ini, nantinya tidak dilakukan penimbunan atau reklamasi agar fungsi magrove tetap terjaga.

“Yang dilakukan mirip dengan pembangunan pelabuhan milik pabrik OKI Pulp yang tetap mempertahankan magrove atau tidak mereklamasi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra mengatakan adanya perubahan struktur dan pola ruang dari hutan lindung ke hutan dengan fungsi pengelolaan (HPL) di Kabupaten Banyuasin ini tentunya akan dimasukkan dalam Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016-2036.

“Saat ini proses sedang berjalan dengan target rampung pada Juli 2023,” kata dia.