Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan hingga kini belum mengeluarkan peraturan pelonggaran penggunaan masker sebagai tindaklanjut dari kebijakan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, karena masih menyiapkan surat edaran tentang peraturan tersebut.
"Meski kami belum menerima surat edaran secara tertulis dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut, namun pelonggaran penggunaan masker saat ini mulai diterapkan oleh masyarakat OKU," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Amzar Kristopa di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyiapkan Surat Edaran Bupati OKU sebagai tindaklanjut kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
"Jika belum ada pedoman tertulis, maka Pemkab OKU akan menjadikan referensi konferensi pers Presiden dan Menteri Kesehatan pada Selasa (17/5)," katanya.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan tidak pakai masker ketika beraktifitas di luar ruangan dengan tetap menghindari kerumunan.
Menurut dia, selaku pemerintah daerah tentunya harus selalu taat dan patuh terhadap aturan karena sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Terlebih dengan adanya kebijakan tersebut, kegiatan yang dilaksanakan di luar ruangan akan lebih leluasa lagi tanpa menggunakan masker.
Hanya saja, Amzar menegaskan meskipun ada kebijakan pelonggaran tersebut, namun sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat tertentu masih diberlakukan.
"Karena sesuai pernyataan Presiden pelonggaran hanya di tempat tertentu saja. Untuk di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," tegasnya.
Berita Terkait
Dahulukan literasi digital sebelum anak menggunakan internet
Kamis, 25 April 2024 12:14 Wib
Penggunaan SPKLU di rest area JTTS naik 50 persen
Selasa, 9 April 2024 18:49 Wib
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 14:42 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
Diskominfo Prabumulih hadirkan Balmon Frekuensi Palembang sosialisasi penggunaan frekuensi radio
Selasa, 5 Maret 2024 12:35 Wib
Disdukcapil OKU masifkan sosialisasi penggunaan KTP digital
Senin, 26 Februari 2024 22:10 Wib
Pj Bupati Muara Enim launching penggunaan mesin pemusnah sampah bantuan dari PTBA
Kamis, 15 Februari 2024 8:53 Wib
Kemenkumham Sumsel prooritaskan penggunaan produk dalam negeri
Rabu, 27 Desember 2023 18:30 Wib