Jasa Raharja Sumsel siapkan 32 unit pos pemantauan kecelakaan arus mudik

id arus mudik sumsel, jaminan kecelakaan, arus mudik idul fitri 1443 di sumsel,jasa raharja sumsel,Jasa Raharja Sumsel siap

Jasa Raharja Sumsel siapkan 32 unit pos pemantauan kecelakaan arus mudik

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sumatera Selatan (ANTARA) - PT Jasa Raharja Kantor Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan sebanyak 32 unit pos pemantauan kecelakaan lalu lintas pada arus mudik Lebaran 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris di Palembang, Rabu, mengatakan, puluhan pos pemantauan kecelakaan arus mudik itu terintegrasi dengan pos arus mudik Operasi Ketupat Musi 2022 yang tersebar di setiap kabupaten/kota di 17 daerah selama 28 April-9 Mei 2022.

“Berikut juga terintegrasi dengan Korlantas Polri. Sehingga setiap petugas kami yang disiagakan di sana (pos pemantauan) akan langsung responsif untuk menangani laporan kecelakaan dari kepolisian selama arus mudik,” kata dia.

Ia memastikan, semua kebutuhan pemudik yang mengalami kecelakaan akan ditangani dengan baik dan cepat, seperti pelayanan medis dan administrasi kesehatan.

Sebab, kata dia, untuk menunjang hal tersebut Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 64 rumah sakit di Sumsel. sehingga setiap korban kecelakan terbebaskan dari urusan administrasi dan mengeluarkan dana pribadi.

“Kami yang akan tangani, termasuk semua biaya pengobatan pun kami jamin melalui dana santunan kecelakaan, tapi yang penting kasus kecelakaannya ada dalam lingkup jaminan Jasa Raharja,” kata dia.

Adapun ruang lingkup jaminan Jasa Raharja tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum nomor 34 tahun 1964, juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 1965.

Peraturan tersebut menyebutkan setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut dan udara dan angkutan umum trayek tidak tetap (kendaraan dalam trayek insidentil), korban yang jenazahnya tidak ditemukan, penumpang umum dalam jaminan ganda diberikan kepada kendaraan bermotor umum (bus/non bus) yang berada dalam kapal penyeberangan.

Lalu pada Pasal 10 UU tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum nomor 34 tahun 1964 juga mengatur setiap orang yang berada di luar kendaraan angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, atau menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan tersebut. Namun dikecualikan untuk korban kecelakaan tunggal.

Di mana, besaran nilai dana santunan tersebut meliputi, untuk korban meninggal dunia senilai Rp50 juta, korban luka-luka Rp20 juta, korban cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp4 juta berikut biaya tambahan manfaat PSK RP2 juta dan ambulans Rp500 ribu.