Bandarlampung (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberi sanksi kepada SPBU 24.341.90 di Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga melakukan pelanggaran dalam menyalurkan BBM jenis Biosolar.
“Kami menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBT Biosolar. Sanksinya mulai dari surat teguran dan penghentian suplai Biosolar sementara,” kata Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC)," katanya.
Berita Terkait
SPBUN PTPN I (Supporting Co) terbentuk, PKB SPPN VII berlaku sampai akhir periode
Selasa, 7 Mei 2024 22:43 Wib
Desk Pilkada se-Sumatera Selatan peroleh pembekalan prosedur administrasi
Selasa, 7 Mei 2024 22:00 Wib
Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan Pilgub Sumsel 8-12 Mei 2024
Selasa, 7 Mei 2024 21:37 Wib
Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas
Selasa, 7 Mei 2024 20:51 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Lanal Palembang sebutkan saat ini musim benih lobster di perairan Sumsel
Selasa, 7 Mei 2024 18:37 Wib
Pemkab OKU Timur terima penghargaan Lencana Bakti Transmigrasi
Selasa, 7 Mei 2024 15:31 Wib
Jaga kegiatanWorld Water Forum, 24 sniper Kopasgat TNI AU
Selasa, 7 Mei 2024 14:56 Wib