Bandarlampung (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberi sanksi kepada SPBU 24.341.90 di Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga melakukan pelanggaran dalam menyalurkan BBM jenis Biosolar.
“Kami menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBT Biosolar. Sanksinya mulai dari surat teguran dan penghentian suplai Biosolar sementara,” kata Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC)," katanya.
Berita Terkait
Capai sejuta pelanggan, PLN ICONNET beri apresiasi 50 pelanggan terpilih di Palembang
Minggu, 19 Mei 2024 17:46 Wib
Polisi Mura Sumsel gelar bakti sosial dan tingkatkan pengamanan gereja
Minggu, 19 Mei 2024 16:00 Wib
Cegah angkutan minyak ilegal, Polisi dan TNI periksa truk yang lintasi Muba
Minggu, 19 Mei 2024 15:15 Wib
Kemenkumham Sumsel ikuti pembinaan dan koordinasi tusi Biro Hukum dan Kerja Sama
Minggu, 19 Mei 2024 15:08 Wib
TP-PKK Sumsel raih penghargaan pilot project Gertam Cabai
Minggu, 19 Mei 2024 15:05 Wib
Pj Bupati Banyuasin tinjau sejumlah proyek jalan
Minggu, 19 Mei 2024 14:45 Wib
Dekranasda Muara Enim berandil di Parade Mobil Hias Kriya dan Budaya Dekranasda 2024
Minggu, 19 Mei 2024 14:34 Wib
Pertamina tingkatkan pengawasan penyaluran "Si Melon" di OKU
Minggu, 19 Mei 2024 14:23 Wib