Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan bahwa program jaminan hari tua (JHT) merupakan program pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja.
Siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan bahwa dana dari akumulasi iuran wajib peserta program JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua dan menurut ketentuan dana JHT diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Menurut peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.
Kendati ditujukan untuk pelindungan pada hari tua, setelah pekerja memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Dalam hal ini, menurut ketentuan peserta program jaminan bisa mengambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.
Kemnaker sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Penerbitan peraturan itu menimbulkan pro dan kontra, karenanya kementerian berencana melakukan dialog dan menyosialisasikan peraturan tersebut ke serikat pekerja dan pemangku kepentingan terkait.
Selain program jaminan hari tua, pemerintah telah menjalankan program jaminan sosial seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, dan jaminan kehilangan pekerjaan guna memberikan pelindungan kepada pekerja.
Berita Terkait
Gelar seni tari di tiga titik peringati Hari Tari Sedunia
Minggu, 28 April 2024 2:00 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 23:46 Wib
Ilmuwan sebut rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
Jumat, 26 April 2024 14:55 Wib
Pemkab Banyuasin gelar peringatan Hari Otonomi Daerah
Kamis, 25 April 2024 16:23 Wib
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib
Pemkab OKU Timur gelar KB gratis untuk. semarakkan Hari Kartini
Rabu, 24 April 2024 19:20 Wib
Kemenkumham Sumsel menjadikan HBP momentum peningkatan kualitas lapas
Rabu, 24 April 2024 16:50 Wib
Ketua PKK Palembang teladani Kartini untuk berkarya atasi inflasi
Minggu, 21 April 2024 19:01 Wib