Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung rencana pemerintah pusat yang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Selasa, mengatakan, penerapan PPKM level 3 ini tak lain untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
“Walau sudah melandai, tapi COVID-19 masih ada. Tentu kita tidak mau ada gelombang ketiga,” kata Herman Deru.
Sejauh ini pemprov berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penerapannya terkait regulasi penerapan pembatasan yang akan dilakukan pada saat PPKM level 3 tersebut.
"Pembatasan akan dilakukan sesuai regulasi PPKM dari pemerintah pusat. Namun yang pasti, semua aturannya akan kita terapkan di lapangan, kata dia.
Dia juga menjelaskan, di masa pandemi covid 19 saat ini, perayaan Nataru dan libur panjang lainnya memang harus disikapi dengan bijak.
Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan ke daerah lain guna mencegah penularan COVID-19.
Saran saya, perayaan Nataru tidak harus dilakukan dengan pindah satu tempat ke tempat lain (liburan). Menurut Kemenkes, jika upaya ini berhasil (tidak ada kluster baru) maka dikatakan sukses beralih dari pandemi menjadi endemi, ujar dia.
Terkait penutupan sejumlah tempat hiburan termasuk juga di kawasan Jembatan Ampera yang kerap menjadi pusat kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun di ibu kota Palembang, Herman Deru menegaskan masih akan dilakukan kajian.
Kami lihat dulu aturannya. Jika masyarakat disiplin protokol kesehatan maka pembatasan tidak akan ketat. Untuk penutupan Jembatan Ampera, kami akan lihat dulu hasil rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Polda Sumsel, ujar dia.
Untuk memastikan kondisi tetap kondusif saat Nataru, Pemprov membentu Satuan Tugas (Satgas) Monitoring untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat keramaian.
Masyarakat diimbau untuk merayakan Natal hanya di tempat ibadah dan di rumah. Kami harapkan dengan upaya ini Indonesia dapat terbebas dari pandemi COVID-19, kata dia.
Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
PPKM level 3 Nataru tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 di seluruh provinsi.
Berita Terkait
Jokowi tekankan anggaran jangan dipakai rapat dan studi banding
Senin, 6 Mei 2024 14:03 Wib
Puluhan mahasiswa AS ditangkap pada aksi lanjutan pro-Palestina
Senin, 6 Mei 2024 13:16 Wib
Moyes tak mau disalahkan atas kekalahan telak West Ham
Senin, 6 Mei 2024 13:12 Wib
Pj Bupati Muba usul tambahan jaringan gas di Musrenbangnas 2024
Senin, 6 Mei 2024 12:22 Wib
Hamas minta Jusuf Kalla memediasi upaya akhiri konflik di Palestina
Senin, 6 Mei 2024 11:50 Wib
Harga emas Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
Senin, 6 Mei 2024 9:48 Wib
Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel bina fisik dan mental CPNS baru
Senin, 6 Mei 2024 8:48 Wib
Tahapan Pilgub Sumsel 2024 resmi bergulir, target KPU tingkatkan partisipasi pemilih
Senin, 6 Mei 2024 8:28 Wib