Syarat rehab narkoba Polda Metro Jaya sesuai pedoman Kejaksaan Agung

id Syarat rehab narkoba,berita sumsel, berita palembang

Syarat rehab narkoba Polda Metro Jaya sesuai pedoman Kejaksaan Agung

Ilustrasi rehabilitasi pecandu narkoba (ANTARA/HO/20)

Jakarta (ANTARA) - Syarat rehabilitasi kasus penyalahgunaan narkotika yang diterapkan Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur aturan dalam pedoman terbaru Kejaksaan Agung tentang Pedoman Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba.

"Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi, Senin.

Mukti mengatakan, syarat lainnya tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Polda Metro Jaya bisa direhabilitasi adalah tersangka yang bukan pengedar dan harus lolos dari tes assemen terpadu (TAT). "Pengguna bukan pengedar atau bandar, serta lolos hasil TAT," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk jaksa penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut dengan memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas dan sebagian besar narapidana kasus narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (7/11).

Menurut Leonard, jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika dari pada menuntut sanksi penjara.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” katanya.

Sejak pedoman itu berlaku pada 1 November 2021, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman No.18 Tahun 2021.

Dalam siaran tersebut, Leonard juga menyampaikan, Jaksa Agung berharap pedoman itu digunakan secara optimal oleh para penuntut umum yang menangani kasus penyalahgunaan narkotika.