Pemeriksaan dua tersangka tipikor kredit modal kerja BSB tertunda

id Pemeriksaan dua orang tersangka tipikor kredit modal kerja BSB tertunda,Korupsi BSB 2021, Khaidirman, Kejaksaan tinggi sumatera selatan,Pemeriksaan du

Pemeriksaan dua tersangka tipikor kredit modal kerja BSB tertunda

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemeriksaan dua orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit modal kerja Bank SumselBabel di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih tertunda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Kamis, mengatakan, ketertundaan tersebut karena dua orang tersangka yakni Asri Wisnu Wardana (Analis Kredit Mengah Bank SumselBabel) dan Arab Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank SumselBabel) masih dalam kondisi sakit.

“Penyidik masih harus memastikan kondisi kesehatan tersangka untuk bisa melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Menurutnya, berdasarkan informasi  dari penyidik tersangka Asri mengalami sakit jantung dan Arab Haryadi terpapar COVID-19 yang sedang dalam perawatan isolasi terpusat.

“Sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan awal, tapi terhambat karena sakit itu, dalam aturannya tidak boleh memeriksa dalam kondisi sakit,” ujarnya.

Meskipun tersangka belum dapat dilakukan pemeriksaan, penyidik telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan dua tersangka tersebut.

Para saksi tersebut yaitun eks Direktur Bank SumselBabel MA, Pejabat kantor jasa penilaian publik (KJPP) ST dan AN, lalu terakhir Direktur Kepatuhan Bank SumselBabel 2014 RS dan Pemimpin Bagian Kepatuhan BR.

Dari lima orang saksi tersebut yang memenuhi pemanggilan penyidik hanya AN dan BR.

“Saksi yang tidak hadir belum ada konfirmasi sampai saat ini kepada penyidik,” ungkapnya.

Dalam hal tersebut, menurutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang untuk yang ketiga kalinya.

Bila pemanggilan ketiga masih tanpa keterangan menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan penjemputan paksa.

“Mudah-mudahan pemanggilan ketiga ini ada konfirmasi kehadiran, harapannya begitu,” harapnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua karyawan Bank SumselBabel tersebut sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan dari terdakwa Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto (50) selaku debitur.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan empat tahun pidana penjara.

Dalam kasus tersebut, Bank SumselBabel memberikan kredit modal kerja kepada PT Gatramas Internusa melalui Direktur Hery Gunawan (almarhum), dan Komisaris A Judianto pada 2014 dengan agunan mesin bor tambang minyak jenis "drive bran tesco" USA type 500 HC750 hidrolic top drive sistem dan dua bidang tanah.

Namun ternyata nilai agunan tersebut diduga telah mengalami penambahan jumlah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13,9 miliar.

Terdakwa A Judianto telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dan denda pengganti kerugian negara Rp13 miliar.