Polisi gerebek hotel buka layanan spa dan pijat saat penerapan PPKM Darurat

id PPKM Darurat, Penggerebekan hotel,Polres Jaksel,Hotel G2,Penggerebekan,Layanan spa,Layanan pijat

Polisi gerebek hotel buka layanan spa dan pijat saat penerapan PPKM Darurat

Polisi menggerebek salah satu hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena membuka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat di Jakarta, Senin (5/7/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, yang membuka layanan spa dan pijat saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami lakukan penyelidikan dan benar Hotel G2 terdapat kegiatan spa dan pijat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Senin malam.

Polisi menangkap 15 terapis spa dan pijat yang seluruhnya merupakan wanita dan satu pengelola berinisial AC. Mereka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Azis menjelaskan aktivitas di hotel tersebut melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang dijadikan sebagai dasar dalam memberikan sanksi hukum bagi para pelaku.

Dalam diktum ketiga huruf H Instruksi Mendagri itu disebutkan "fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara".

Sedangkan dalam diktum huruf I disebutkan bahwa "kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara".

Peraturan tersebut kemudian dijabarkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 tahun 2021 terkait PPKM Darurat pada lampiran nomor 8 disebutkan bahwa "area publik, tempat wisata, lokasi kegiatan sosial ditutup sementara".

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.