Palembang (ANTARA) - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pasangan Calon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang Ishak dengan membatalkan keputusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi keduanya pada 12 Oktober 2020 dari kepesertaan pilkada serentak.
Keputusan MA itu tertuang dalam laman resmi kepaniteraan MA dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020, Selasa, tiga hakim yang terdiri dari Yosran, Sudaryono dan Yulius memutuskan mengabulkan permohonan gugatan Ilyas Panji Alam terhadap SK pembatalan keikutsertaan pilkada dari KPU Ogan Ilir.
“Kami sudah konfirmasi ke MA terkait amar putusan itu, alhamdulillah benar dikabulkan,” kata Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Ilyas-Endang, Firli Darta saat dikonfirmasi.
Dengan keputusan tersebut maka menurutnya paslon Ilyas Panji-Endang kembali sah dan dapat melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah Ogan Ilir.
KPU Ogan ilir juga diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menerbitkan SK yang baru tentang diikutkannya kembali pasangan Ilyas-Endang pada pilkada serentak dengan nomor urut 2.
Sementara Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati saat dikonfirmasi mengatakan belum mengambil langkah apapun atas putusan MA tersebut.
“Kami lagi menunggu putusan resmi dari MA,” ujarnya.
Sebelumya KPU Ogan Ilir menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak karena melakukan pelanggaran administrasi pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat.
Diskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji - Endang itu tertera pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasanangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Atas keluarnya SK itu juga tim paslon Ilyas-Endang berencana melaporkan KPU Ogan Ilir ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menerima salinan putusan MA.
Berita Terkait
Dinas Perikanan OKU minta warga jaga ekosistem ikan di Sungai Ogan
Jumat, 3 Mei 2024 11:04 Wib
Bupati OKU tekankan pejabat baru dilantik berinovasi dalam pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:17 Wib
Pemkab OKU sebar 200 ribu ekor bibit ikan air tawar
Minggu, 28 April 2024 19:03 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
Pemkab Ogan Ilir vaksin 200 ekor kerbau cegah penyakit ngorok
Rabu, 24 April 2024 14:03 Wib
Sekda OI pandu koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan
Sabtu, 20 April 2024 19:01 Wib
Pedagang pasar Korpri Ogan Komering Ulu pindah ke Pasar Induk
Kamis, 18 April 2024 19:36 Wib
Kebun PTPN VII Ogan Ilir siap pasok tebu berkualitas
Rabu, 17 April 2024 20:20 Wib