Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya kini tengah memburu pimpinan komplotan perompak nelayan di perairan Jakarta dan sekitarnya.
"Yang mengendalikan masih kita kejar, mudah-mudahan segera kita amankan, kita tangkap dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam ekpos kasus itu di Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin.
Ia menyebut komplotan tersebut adalah sebuah kejahatan terorganisir yang dikendalikan seseorang.
Yusri menjelaskan Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang anggota komplotan perompak tersebut.
Keempatnya ditangkap di perairan Kepulauan Seribu sekitar satu pekan lalu. Saat itu keempat tersangka sedang melaut menggunakan sebuah kapal tanpa nama.
"Kejadian pada minggu lalu, bertempat di perairan Pulau Sebira, Kepulauan Seribu. Tim Subdit Gakkum Polair mengamankan sebuah kapal ikan tanpa nama yang diawaki empat orang. Empat tersangka yang sekarang kita amankan," kata Yusri.
Yusri mengatakan kapal tanpa nama itu adalah kapal yang digunakan keempat tersangka saat merampok para nelayan.
"Ini kapal yang digunakan dalam tindak pidana pemerasan meminta secara paksa hasil tangkapan nelayan serta BBM (bahan bakar minyak)," ujarnya.
Yusri mengatakan kelompok ini tidak hanya menjarah ikan hasil tangkapan serta uang hasil penjualan, kelompok ini bahkan mengambil paksa bahan bakar yang ada di kapal incarannya.
"Jadi bukan hanya ikan dan uang saja, bahkan BBM nelayan pun dijarah mereka," kata Yusri.
Yusri mengatakan saat ini polisi masih terus memburu perompak lainnya.
Dia pun berharap penangkapan itu bisa membuat para nelayan merasa tenang saat melaut.
"Mudah-mudahan dengan penangkapan ini saudara-saudara kita para nelayan bisa tenang berlayar menangkap ikan," ujarnya.
Barang bukti kejahatan yang disita dari tangan para tersangka antara lain ikan hasil jarahan, uang tunai, senjata rakitan, airsoft gun, senjata tajam jenis kapak, badik dan parang serta beberapa jeriken berisi BBM hasil jarahan.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat nomor 12 tahun 2001 dan UU 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Ratusan wisatawan sudah dievakuasi ke kapal Pelni dari Karimunjawa
Rabu, 28 Desember 2022 11:54 Wib
Antisipasi aksi bajak laut, Polairud Jambi siagakan 18 kapal patroli
Jumat, 2 September 2022 21:59 Wib
Sekjen PDIP Hasto sindir parpol yang ingin bajak kader parpol lain
Selasa, 14 Juni 2022 16:53 Wib
Timberwolves bajak pejabat eksekutif Nuggets
Selasa, 24 Mei 2022 11:57 Wib
Kings bajak asisten pelatih Warriors Mike Brown
Senin, 9 Mei 2022 7:34 Wib
Polisi usut aksi bajak laut di Perairan Morosi Sultra
Senin, 10 Januari 2022 5:32 Wib
HNSI: Nelayan keluhkan ada "premanisme" di perairan Kalbar
Senin, 9 Agustus 2021 14:29 Wib
Setelah Thiago, Liverpool bajak Jota dari Wolverhampton
Sabtu, 19 September 2020 14:40 Wib