Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara yang melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi terkait persoalan lahan di Sumut.
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada 13 Februari 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, Ali enggan menjelaskan lebih detil siapa masyarakat Sumatera Utara yang melaporkan Edy ke KPK tersebut.
"Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," kata Ali.
Selain itu, kata dia, KPK belum menindaklanjuti laporan tersebut karena berkas baru diterima.
"Baru terima berkas," ujar dia.
Atas laporan tersebut, Edy pun akan melaporkan balik pelapornya itu ke kepolisian karena telah mencemarkan nama baiknya.
Berita Terkait
Dishub larang truk barang melintasi jalur mudik Sumut hingga 2 Mei 2023
Rabu, 19 April 2023 12:53 Wib
Demokrat beri sinyal dukung Edy Rahmayadi pada Pilgub Sumut 2024
Selasa, 17 Mei 2022 0:36 Wib
Gubernur Sumut minta kabupatendan kota kurangi acara antisipasi corona
Minggu, 15 Maret 2020 14:05 Wib
PSSI harus segera melakukan reformasi internal
Selasa, 22 Januari 2019 11:35 Wib
Edy Rahmayadi: Mundur keputusan terbaik untuk bangsa
Minggu, 20 Januari 2019 20:13 Wib
Edy: PSSI bisa saja gelar kongres luar biasa
Sabtu, 19 Januari 2019 22:26 Wib
Gubernur Sumut minta Bupati dan Wali Kota waspadai bencana
Rabu, 2 Januari 2019 8:01 Wib
Peradi: Pemerintah dapat laporkan pencemaran Danau Toba
Jumat, 7 Desember 2018 9:08 Wib