Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Dr Karolus Kopong Medan MHum, mengharapkan agar KPK tetap eksis dan agar tetap melaksanakan fungsinya sebagai pemberantas korupsi di negeri ini.
"Kita harus tetap mensuport lembaga antirasuah ini agar tidak mati," kata dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu, Selasa (31/12), sebagai pandangan atau refleksi akhir tahun tentang kiprah KPK sepanjang 2019.
Ia mengatakan, semenjak ketua dan jajaran komisioner yang baru serta Dewan Pengawas KPK dilantik Presiden Joko Widodo, lembaga itu angsung menuai kritik yang sangat tajam dari berbagai kalangan, termasuk di antaranya ICW (International Corruption Watch).
Bahkan, ICW sendiri dengan agak provokatif menilai KPK di bawah kepemimpinan Firlli Bahuri bakal mati suri. "Kita jangan menebar pesimistis dulu, tetapi harus terus bergandengan tangan untuk mendukung KPK agar bisa bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi di negeri ini," katanya.
Kopong Medan mengatakan, KPK itu buah dari gerakan reformasi 1998, dan merupakan aset yang sangat berharga dari masyarakat, bangsa dan negara ini, dan tentunya sudah teruji kinerja dan gebrakannya dalam pemberantasan koripsi di negeri ini.
"Oleh karena itu, sekalipun kepemimpinan KPK ini terus berganti, tetapi kita harus tetap menaruh harapan agar marwah dan cita-cita KPK jangan menjadi luntur atau pudar," ujarnya.
Berita Terkait
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
KPK periksa Kepala Manajemen Risiko Taspen soal investasi Rp1 triliun
Kamis, 16 Mei 2024 12:45 Wib
KPK sita rumahmantan Menteri Pertanian di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 12:42 Wib
KPK periksa dua orang saksi di Polres Bintan terkait dugaan pemerasan
Selasa, 14 Mei 2024 20:35 Wib
KPK panggil Nayunda Nabila terkait perkara TPPU SYL
Senin, 13 Mei 2024 13:41 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
Senin, 13 Mei 2024 12:48 Wib
KPK panggil mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi
Selasa, 7 Mei 2024 14:42 Wib
KPK periksa advokat dan notaris sidik perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 7 Mei 2024 14:36 Wib