Baturaja (ANTARA) - DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019 dalam rapat Paripurna III masa persidangan ke-1 tahun 2019, Sabtu.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara persetujuan tentang APBD Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2019 oleh Ketua DPRD setempat Marjito Bahri dan Bupati OKU Kuryana Aziz yang disaksikan oleh wakilnya Johan Anuar dan para peserta rapat lainnya.
"Dalam APBD Perubahan ini belanja daerah tercatat sebesar Rp1.686.671.495.604," kata juru bicara anggota DPRD OKU Robi Vitergo saat membacakan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKU dalam rapat Paripurna III masa persidangan ke-1 tahun 2019 di Baturaja, Sabtu.
Jumlah tersebut, kata dia, terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp792.717.142.417 atau 46,99 persen dari total belanja.
"Untuk belanja langsung sebesar Rp893.954.353.187 atau 53,01 persen dari total belanja," katanya.
Hasil pembahasan pada rapat badan anggaran ini secara umum perubahan terjadi hanya pada beberapa SKPD saja, baik itu perubahan atau pergeseran kegiatan maupun penambahan pengurangan anggaran plapon angaran SKPD.
Sedangkan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2019 sebesar Rp1.601.547.528.241 meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp134.320.959.286, kemudian dana perimbangan sebesar Rp1.152.744.699.971 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp314.481.868.984.
"Sementara dana darurat nihil," katanya.
Robi mengatakan, jumlah belanja daerah OKU sebesar Rp1.686.671.495.604, sedangkan jumlah pendapatan berjumlah Rp1.601.547.528.241 sehingga terjadi defisit sebesar Rp85.123.967.363.
"Defisit itu ditutupi pembiayaan netto yang merupakan selisih antarpenerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp88.123.967.363 dan dikurangi pengeluaran pembiayaan yang meliputi penyertaan modal atau investasi daerah sebesar Rp3.000.000.000," katanya.
Sementara itu, Bupati OKU Kuryana Azis mengucapkan terima kasih kepada DPRD OKU yang telah membahas Nota Keuangan dan Perubahan APBD OKU tahun 2019.
Menurut dia, rapat paripurna membahas nota keuangan dan perubahan APBD kali ini dapat diselesaikan dalam waktu yang cukup singkat.
"Hal ini semua atas pertimbangan waktu dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam perubahan APBD tersebut,” ujarnya.
Dia menuturkan, dengan disetujuinya perubahan APBD OKU tahun 2019 maka selanjutnya akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten OKU.
"Namun demikian, sesuai Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama paling lama dalam jangka waktu tiga hari harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi," ujarnya.
Berita Terkait
Dinas Perikanan OKU minta warga jaga ekosistem ikan di Sungai Ogan
Jumat, 3 Mei 2024 11:04 Wib
Bupati OKU tekankan pejabat baru dilantik berinovasi dalam pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:17 Wib
Pemkab OKU sebar 200 ribu ekor bibit ikan air tawar
Minggu, 28 April 2024 19:03 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
Pemkab Ogan Ilir vaksin 200 ekor kerbau cegah penyakit ngorok
Rabu, 24 April 2024 14:03 Wib
Sekda OI pandu koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan
Sabtu, 20 April 2024 19:01 Wib
Pedagang pasar Korpri Ogan Komering Ulu pindah ke Pasar Induk
Kamis, 18 April 2024 19:36 Wib
Kebun PTPN VII Ogan Ilir siap pasok tebu berkualitas
Rabu, 17 April 2024 20:20 Wib