Jakarta (ANTARA) - Profesor bidang IT yang dihadirkan KPU di persidangan sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Marsudi Wahyu Kisworo, menegaskan bahwa aplikasi Situng yang ada di server KPU tidak mungkin diretas.
“Apabila katanya ada hacker dari Rusia yang merusak, meretas, tidak ada gunanya karena beberapa menit kemudian akan dikembalikan lagi," katanya di Jakarta, Kamis.
"Situng sesungguhnya hanya bisa diakses dari dalam KPU dan dilengkapi berbagai macam pengamanan termasuk lokasi di daerah bencana, server satu berlokasi di KPU dan server dua lokasi tidak boleh diketahui siapapun karena merupakan cadangan kalau terjadi suatu bencana atau musibah," kata Marsudi.
Marsudi mengatakan aplikasi Situng KPU adalah salah satu dari 19 aplikasi sistem pemilu yang dirancang arsitekturnya pada tahun 2003 lalu. Ia menambahkan kalau situng KPU itu berbeda dari situs situng yang ada di situs pemilu2019.kpu.go.id yang banyak menjadi permasalahan.
Baca juga: KPU nilai kehadiran saksi pemohon di MK tidak relevan
“Yang sangat diamankan adalah situng yang di dalam KPU, karena itu dirancang adanya disaster infomation centre. Dimana lokasinya tidak boleh diketahui publik yang tidak boleh ada yang tahu,” tambah Marsudi.
Sementara itu Situng yang ada di situs pemilu2019.kpu.go.id adalah virtualisasi sebagian informasi dari aplikasi Situng yang ada di KPU.
"Situng ini sebagai sarana transparansi ke masyarakat agar masyarakat bisa mengontrol dan melihat secara langsung simulasi penghitungan Pemilu 2019. Namun, Undang-Undang menyatakan bahwa penghitungan yang sah adalah penghitungan berjenjang secara manual yang dilakukan mulai dari tingkat TPS hingga KPU pusat," ujar dia.
Mengenai kesalahan pada virtualisasi Situng yang ada di situs, Marsudi menolak jika dikatakan ada kesengajaan.
"Saya tidak bisa menduga adanya kesengajaan, mungkin hanya kesalahan manusiawi," ujar dia.
Baca juga: KPU: Tuntutan link berita jadi alat bukti tak berdasar
Berita Terkait
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasagan calon
Senin, 22 April 2024 12:09 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
Prabowo minta pendukung tak gelar aksi
Jumat, 19 April 2024 10:57 Wib
NasDem harapkan MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Jumat, 12 April 2024 16:56 Wib