Gaji ASN OKU naik lima persen

id gaji,gaji pns,gaji asn,Gaji aparatur sipil negara,Kenaikan gaji pokok pns,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara har

Gaji ASN OKU naik lima persen

Ilustrasi Gaji PNS. (ANTARA)

Baturaja (ANTARA) - Gaji aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), Sumatera Selatan, naik sebesar lima persen atau hingga mencapai Rp300 ribu setiap bulannya.

"Kenaikan gaji pokok untuk setiap ASN ini bervariasi mulai dari Rp81.500 hingga Rp300 ribu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, AM Hanafi di Baturaja, Rabu.

Dia menjelaskan, kenaikan gaji ASN sebesar lima persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/ 2019 yang mulai diberlakukan sejak 13 Maret 2019 di seluruh Indonesia.

"Untuk kenaikan gaji periode Januari hingga Maret tahun ini, rencananya dibayarkan sekaligus atau dirapel pada April 2019," jelasnya.

Terkait besaran anggaran yang dibutuhkan untuk membayar kenaikan gaji ASN di Kabupaten OKU, Hanafi belum bisa menyebutkannya secara rinci.

"Belum dihitung secara rinci dana yang dibutuhkan untuk membayar kenaikan gaji ASN ini," katanya.

Menurut dia, kenaikan gaji ASN menuai pro dan kontra dari sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan daerah setempat mengingat saat ini merupakan tahun politik.

"Untuk yang pro, kenaikan gaji lima persen dinilai sangat membantu ekonomi keluarga. Sedangkan bagi yang kontra menilai kental dengan nuansa politik. Sebab, kenaikan gaji ASN bertepatan dengan tahun politik yakni Pilpres," tegasnya.