Koordinasi APIP - APH bukan untuk lindungi kejahatan

id Hukum,Korupsi,Kriminalisasi

Koordinasi APIP - APH bukan untuk lindungi kejahatan

Seluruh Bupati/Wali Kota, Kapolres dan Kajati se- Sumatera Selatan melakukan penandatanganan koordinasi APIP-APH di Palembang, Kamis (12/7/18). (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) bukan untuk melindungi kejahatan pidana korupsi tetapi mendukung percepatan penanganan.

"Koordinasi APIP-APH bukan untuk melindungi kejahatan, kejelasan kerjasama ini untuk mengikis kekhawatiran pemda dalam membuat kebijakan terhadap potensi kriminalisasi, khususnya terkait pencairan anggaran," kata PLT Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih saat sosialisasi dan penandatanganan koordinasi APIP-APH dengan seluruh Bupati/Wali Kota, Kapolres, dan Kajati se- Sumatera Selatan di Palembang, Kamis.

Menurutnya lebih dari satu tahun tim Kejaksaan Agung, Kemendagri dan kepolisian mencari rumusan yang tepat mengenai norma aturan untuk mememperjelas kewenangan antara pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan terhadap penanganan aduan masyarakat terhadap pidana korupsi.

Norma tersebut berangkat dari 3 arahan Presiden Jokowi yakni kebijakan kepala daerah tidak bisa dipidanakan, tindakan administrasi pemerintah agar tidak dipidanakan dan kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberi peluang selama 60 hari.

Dia menjelaskan APIP dan APH masing-masing memiliki kewenangan penanganan aduan, karena setiap aduan belum tentu berindikasi korupsi atau pidana, koordinasi ini juga tidak bertentangan dengan undang-undang, seperti banyak kritikan dari banyak pihak.

"APIP tidak mereduksi kewenangan APH, tapi justru mendukung percepatan proses penanganan aduan, karena pengaruhnya langsung ke kinerja pemerintah daerah dalam progres pembangunan," ujar Sri.

Ia menambahkan substansi dari koordinasi yakni penerapan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelenggaraan pemda, prosesnya dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan, artinya belum ada penetapan tersangka dari APH.

Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan penandatanganan koordinasi tersebut sebagai tonggak sejarah yang amat penting karena memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Saya tahu persis dulu para bupati walikota sering sekali mengeluhkan ke Presiden Jokowi mengenai penanganan hukum di daerah, bahkan beberapa diantaranya curhat karena tidak habis-habis diperiksa, untungnya sekarang sudah ada kesepahaman antara APIP-APH, artinya sudah ada sinergitas yang jelas," jelas Alex Noerdin.

Dalam sosialisasi tersebut dilakukan penandatanganan kesepahaman koordinasi oleh seluruh Bupati/Wali Kota, Kapolres, dan Kajati se- Sumatera Selatan disaksikan langsung Irjen Kemendagri, Bareskrim Polri, Gubernur Sumsel dan Wakajati Sumsel.