Palembang (ANTARA News Sumsel) - Koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) bukan untuk melindungi kejahatan pidana korupsi tetapi mendukung percepatan penanganan.
"Koordinasi APIP-APH bukan untuk melindungi kejahatan, kejelasan kerjasama ini untuk mengikis kekhawatiran pemda dalam membuat kebijakan terhadap potensi kriminalisasi, khususnya terkait pencairan anggaran," kata PLT Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih saat sosialisasi dan penandatanganan koordinasi APIP-APH dengan seluruh Bupati/Wali Kota, Kapolres, dan Kajati se- Sumatera Selatan di Palembang, Kamis.
Menurutnya lebih dari satu tahun tim Kejaksaan Agung, Kemendagri dan kepolisian mencari rumusan yang tepat mengenai norma aturan untuk mememperjelas kewenangan antara pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan terhadap penanganan aduan masyarakat terhadap pidana korupsi.
Norma tersebut berangkat dari 3 arahan Presiden Jokowi yakni kebijakan kepala daerah tidak bisa dipidanakan, tindakan administrasi pemerintah agar tidak dipidanakan dan kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberi peluang selama 60 hari.
Dia menjelaskan APIP dan APH masing-masing memiliki kewenangan penanganan aduan, karena setiap aduan belum tentu berindikasi korupsi atau pidana, koordinasi ini juga tidak bertentangan dengan undang-undang, seperti banyak kritikan dari banyak pihak.
"APIP tidak mereduksi kewenangan APH, tapi justru mendukung percepatan proses penanganan aduan, karena pengaruhnya langsung ke kinerja pemerintah daerah dalam progres pembangunan," ujar Sri.
Ia menambahkan substansi dari koordinasi yakni penerapan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelenggaraan pemda, prosesnya dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan, artinya belum ada penetapan tersangka dari APH.
Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan penandatanganan koordinasi tersebut sebagai tonggak sejarah yang amat penting karena memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Saya tahu persis dulu para bupati walikota sering sekali mengeluhkan ke Presiden Jokowi mengenai penanganan hukum di daerah, bahkan beberapa diantaranya curhat karena tidak habis-habis diperiksa, untungnya sekarang sudah ada kesepahaman antara APIP-APH, artinya sudah ada sinergitas yang jelas," jelas Alex Noerdin.
Dalam sosialisasi tersebut dilakukan penandatanganan kesepahaman koordinasi oleh seluruh Bupati/Wali Kota, Kapolres, dan Kajati se- Sumatera Selatan disaksikan langsung Irjen Kemendagri, Bareskrim Polri, Gubernur Sumsel dan Wakajati Sumsel.
Berita Terkait
KPK geledah Gedung DPR RI sidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:13 Wib
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib