Pelunasan BPIH 16 April - 4 Mei 2018

id bpih,kemenag sumsel,kakanwil kemenag,pelunasan bpih,haji,jemaah calon haji,embarkasi palembang

Pelunasan BPIH 16 April - 4 Mei 2018

Kakanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/Ang/17)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kepala Kantor Kementerian Agama Sumatera Selatan HM Alfajri Zabidi mengatakan, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat bahwa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilakukan mulai 16 April hingga 4 Mei 2018.

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438 H/2017 M atau tahun sebelumnya serta yang menunda keberangkatan, kata Kakanwil di Palembang, Jumat.

Selain itu juga bagi jamaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439 H/2018 M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Jadi jamaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta dan uang yang harus disetorkan sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

Menurut dia, di embarkasi Palembang tahun ini BPIH ditetapkan Rp33.529.675 atau naik Rp570.925 dibanding tahun lalu Rp32.958.750.

Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada bank penerima setoran BPIH sebelumnya, ujar dia.

Namun, lanjut dia, bila sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota maka akan dibuka pelunasan tahap kedua yang dimulai 16 sampai 25 Mei 2018.

Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria antara lain mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap pertama,

Selain itu juga pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping serta cadangan yang berasal dari jamaah haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak lima persen.

Bagi jamaah calon haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439 H/2018 M diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk diproses penerbitan visanya, tambah dia.