Dinas Perkim akan rehab 400 rumah warga

id renopasi rumah,berita palembang,berita sumsel, berita baturaja,inas Perumahan dan Kawasan Permukiman,Ulia Mahdi

Dinas Perkim akan rehab 400 rumah warga

Dokumentasi- Seorang pekerja menyelesaikan pekerjaannya pada pembangunan rumah. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada tahun ini akan merehab sebanyak 400 unit rumah warga miskin di wilayah itu yang tidak layak huni.

"Pada 2018 ini, sebanyak 400 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan kami rehab," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) OKU, Ulia Mahdi melalui Sekretaris Hasan HD di Baturaja, Rabu.

Hasan menjelaskan, 400 RLTH itu sudah melalui inventarisasi survei di lapangan dilakukan oleh pihaknya sebelumnya guna mendata permukiman penduduk yang layak masuk dalam program bedah rumah dari pemerintah pusat.

"Hasil inventarisasi kami sebenarnya tercatat sebanyak 3.000 unit rumah warga layak direhab. Namun, untuk sementara hanya 400 RLTH dulu yang akan direnovasi, sementara sisanya belum dapat dipastikan," ungkapnya.

Dia mengemukakan, 400 rumah tersebut dinilai perlu didahulukan untuk dilakukan perbaikan karena kondisinya sudah tidak layak huni.

Dia mengungkapkan, untuk biaya renovasi tersebut terdiri atas 50 unit rumah bersumber dari dana APBD Kabupaten OKU 2018 dan 250 unit dibiayai anggaran APBN tahun ini.

Sedangkan lanjut Hasan, untuk biaya renovasi 100 unit rumah lagi dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.

"Namun untuk nominalnya baik itu dana APBN dan DAK belum diketahui berapa besaran yang dialokasikan pemerintah pusat. Yang jelas rehab 50 unit rumah melalui APBD Kabupaten OKU jumlahnya sebesar Rp750 juta," kata dia.

Terkait alokasi dana renovasi yang dikucurkan oleh pemerintah masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu setiap rumah dibantu untuk biaya perbaikan ringan sebesar Rp16 juta.

Hasan menambahkan, program renovasi ini dilakukan secara swakelola oleh pemilik rumah dan petugas pendamping dari Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
(T.KR-EDO/N005)