Pekanbaru (ANTARA Sumsel) - Pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Prof Dr Elfindri mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) perlu menggencarkan sosialisasi tentang kerugian investasi mata uang digital atau "cryptocurrency" bitcoin.
"Mata uang digital seperti bitcoin tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini. Selain itu, bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah,"kata Elfindri ketika dihubungi dari Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, perkembangan digital dan disruption cepat saat ini sehingga sebagian oknum pelaku ekonomi menggunakan kesempatan itu untuk meraih keuntungan.
Ia mengatakan, bitcoin mirip gambling yang belum diatur, karena pengembaliannya ada, dan biasanya pelakunya akan tetap saja ada, mencari kesempatan baik pengelola, maupun pemain.
"Sebelum aturan diselesaikan, ada baiknya segera dikoordinasikan dengan kepolisian untuk penindakan jika ditemukan kasus terpikatnya masyarakat untuk berinvestasi dengan mata uang digital itu,"katanya.
Kebijakan ini diperlukan agar tidak terlalu banyak memakan korbannya selanjutnya BI dan Menteri Keuangan perlu intensif mensosialisasikan tentang risiko berinvenstasi dengan uang digital itu, karena itu tidak legal.
Sedikit apapun kasus yang ditemukan,katanya menekankan perlu segera ditindaklanjuti kasus agar tidak semakin merebak.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai situs-situs di komputer yang mirip gambling lewat internet itu.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng risiko yang mungkin dimunculkan dari investasi menggunakan mata uang digital atau "cryptocurrency" bitcoin.
Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi dengan mata uang digital, seperti bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi.
Bahkan Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertransaksi menggunakan mata uang digital karena selain melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran, mata uang virtual itu kerap mengiming-imingi imbal hasil yang tidak masuk akal.
Berita Terkait
Tajak PetroChina Jabung dorong investasi eksplorasi
Senin, 18 Maret 2024 23:30 Wib
Kemendagri apresiasi kebijakan Pemkab Muba terkait investasi untuk kesejahteraan
Rabu, 13 Maret 2024 12:52 Wib
Industri perkapalan dibutuhkan dalam pengembangan perahu Pinisi
Kamis, 7 Maret 2024 23:15 Wib
Ini alasan investasi hingga pinjol ilegal masih terus tumbuh
Jumat, 12 Januari 2024 17:21 Wib
Polda Jambi tetapkan tersangka penipuan investasi sawit jadi DPO
Jumat, 5 Januari 2024 14:01 Wib
Nilai investasi 2023 di Kabupaten OKU Timur tembus Rp640 miliar
Selasa, 2 Januari 2024 19:57 Wib
Satgas Pasti blokir 22 entitas investasi ilegal dan 337 pinjol ilegal
Sabtu, 30 Desember 2023 15:54 Wib
Ekonom: Pemilu satu putaran lebih baik bagi sektor moneter
Kamis, 28 Desember 2023 15:02 Wib