Pekanbaru (ANTARA Sumsel) - Pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Prof Dr Elfindri mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) perlu menggencarkan sosialisasi tentang kerugian investasi mata uang digital atau "cryptocurrency" bitcoin.
"Mata uang digital seperti bitcoin tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini. Selain itu, bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah,"kata Elfindri ketika dihubungi dari Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, perkembangan digital dan disruption cepat saat ini sehingga sebagian oknum pelaku ekonomi menggunakan kesempatan itu untuk meraih keuntungan.
Ia mengatakan, bitcoin mirip gambling yang belum diatur, karena pengembaliannya ada, dan biasanya pelakunya akan tetap saja ada, mencari kesempatan baik pengelola, maupun pemain.
"Sebelum aturan diselesaikan, ada baiknya segera dikoordinasikan dengan kepolisian untuk penindakan jika ditemukan kasus terpikatnya masyarakat untuk berinvestasi dengan mata uang digital itu,"katanya.
Kebijakan ini diperlukan agar tidak terlalu banyak memakan korbannya selanjutnya BI dan Menteri Keuangan perlu intensif mensosialisasikan tentang risiko berinvenstasi dengan uang digital itu, karena itu tidak legal.
Sedikit apapun kasus yang ditemukan,katanya menekankan perlu segera ditindaklanjuti kasus agar tidak semakin merebak.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai situs-situs di komputer yang mirip gambling lewat internet itu.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng risiko yang mungkin dimunculkan dari investasi menggunakan mata uang digital atau "cryptocurrency" bitcoin.
Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi dengan mata uang digital, seperti bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi.
Bahkan Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertransaksi menggunakan mata uang digital karena selain melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran, mata uang virtual itu kerap mengiming-imingi imbal hasil yang tidak masuk akal.
Berita Terkait
Menkominfo sebut investasi Microsoft angin segar bagi Indonesia
Selasa, 30 April 2024 13:59 Wib
Kerugian investasi bodong berkedok koperasi capai Rp928 juta
Selasa, 30 April 2024 7:09 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Jokowi-Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:46 Wib
Ekonom: Ada lonjakan investasi manufaktur pada satu dekade terakhir
Rabu, 17 April 2024 13:09 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
Investasi fiktif, KPK panggil eks Dirut Taspen Iqbal Latanro
Selasa, 2 April 2024 13:55 Wib