Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisioner KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Doni Mardianto mengatakan, data sistem informasi lima parpol calon peserta pemilu 2019 di wilayah itu tidak sinkron dengan identitas KTP dan KTA anggota kepartaian.
"Setelah kami verifikasi ulang ternyata lima partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat pada poin ketujuh, yakni antara Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikirimkan oleh kelima partai tersebut tidak sinkron dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTA anggota parpol," kata Doni di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat yang meminta agar kelima parpol dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat tidak lolos verifikasi tersebut untuk diulang kembali.
Berkas lima parpol yang dilakukan verifikasi ulang tersebut yaitu Partai Idaman, PBB, PKPI, PIKA serta Partai Republik.
"Gugatan lima parpol ke Bawaslu pusat sudah diterima dan telah kita laksanakan verifikasi ulang, namun setelah upaya tersebut kami lakukan hasilnya tidak masuk dalam kategori memenuhi syarat," katanya.
Dia mengungkapkan, saat ini berkas kelima parpol tersebut sudah dikembalikan ke masing-masing partai untuk diperbaiki lagi.
"Kami memberikan batas waktu untuk memperbaiki dokumen KTP dan KTA hingga 15 Desember 2017," kata dia.
Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan namun kelima parpol belum melengkapi atau memperbaiki dokumennya, pihaknya tetap akan menerima berkas tersebut untuk dilanjutkan verifikasi faktual.
"Jika saat di verifikasi faktual keanggotaan yang nantinya dilaksanakan serentak dengan 14 parpol lainnya dan ternyata Sipol dan KTP serta KTA masih tidak sinkron, maka dipastikan calon peserta tersebut tidak lolos verifikasi di OKU," kata Doni.
Namun meskipun demikian, jika di OKU tidak lolos verifikasi sedangkan di pusat partai tersebut dinyatakan lolos, tetap saja dapat menjadi peserta pemilu 2019.
"Tapi perlu diketahui, jika persyaratan keanggotaan salah satu partai di tingkat kabupaten/kota tidak mencukupi 75 persen maka akan mempengaruhi verifikasi di pusat. Dalam artian akan ada pengurangan nilai partai tersebut dan jika nilainya tidak mencapai ambang batas tetap saja KPU pusat bakalan tidak meloloskan partai itu," ujarnya.
Berita Terkait
Grup Band "Padi Reborn" akan meriahkan peluncuran Pilgub Sumsel 2024, Minggu 5 Mei 2024
Rabu, 1 Mei 2024 11:03 Wib
Polres OKU dan KPU perkuat sinergitas jelang Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 23:08 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib