Komisioner KPU: Data Sipol Lima parpol tidak sinkron

id komisioner kpu oku, doni mardiyanto, sipol, partai politik, parpol, sistem informasi partai politik, data lima parpol di oku, verifikasi parpol

Komisioner KPU: Data Sipol Lima parpol tidak sinkron

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisioner KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Doni Mardianto mengatakan, data sistem informasi lima parpol calon peserta pemilu 2019 di wilayah itu tidak sinkron dengan identitas KTP dan KTA anggota kepartaian.

"Setelah kami verifikasi ulang ternyata lima partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat pada poin ketujuh, yakni antara Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikirimkan oleh kelima partai tersebut tidak sinkron dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTA anggota parpol," kata Doni di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat yang meminta agar kelima parpol dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat tidak lolos verifikasi tersebut untuk diulang kembali.

Berkas lima parpol yang dilakukan verifikasi ulang tersebut yaitu Partai Idaman, PBB, PKPI, PIKA serta Partai Republik.

"Gugatan lima parpol ke Bawaslu pusat sudah diterima dan telah kita laksanakan verifikasi ulang, namun setelah upaya tersebut kami lakukan hasilnya tidak masuk dalam kategori memenuhi syarat," katanya.

Dia mengungkapkan, saat ini berkas kelima parpol tersebut sudah dikembalikan ke masing-masing partai untuk diperbaiki lagi.

"Kami memberikan batas waktu untuk memperbaiki dokumen KTP dan KTA hingga 15 Desember 2017," kata dia.

Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan namun kelima parpol belum melengkapi atau memperbaiki dokumennya, pihaknya tetap akan menerima berkas tersebut untuk dilanjutkan verifikasi faktual.

"Jika saat di verifikasi faktual keanggotaan yang nantinya dilaksanakan serentak dengan 14 parpol lainnya dan ternyata Sipol dan KTP serta KTA masih tidak sinkron, maka dipastikan calon peserta tersebut tidak lolos verifikasi di OKU," kata Doni.

Namun meskipun demikian, jika di OKU tidak lolos verifikasi sedangkan di pusat partai tersebut dinyatakan lolos, tetap saja dapat menjadi peserta pemilu 2019.

"Tapi perlu diketahui, jika persyaratan keanggotaan salah satu partai di tingkat kabupaten/kota tidak mencukupi 75 persen maka akan mempengaruhi verifikasi di pusat. Dalam artian akan ada pengurangan nilai partai tersebut dan jika nilainya tidak mencapai ambang batas tetap saja KPU pusat bakalan tidak meloloskan partai itu," ujarnya.