Jakarta (Antarasumsel.com) - Penyidik Direktorat Cyber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial HP karena perannya sebagai admin akun muslim_cyber1 di Instagram yang mengunggah percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
"Pada Selasa, 23 Mei, Dit Cyber Bareskrim menangkap lelaki berinisial HP, admin akun muslim_cyber1. Akun ini rutin mengunggah gambar-gambar atau kalimat yang menebar kebencian atau bernuansa SARA," kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Minggu.
HP ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Damai RT 09 RW 04 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (23/5). Sejumlah barang bukti yang disita petugas yakni sebuah ponsel, dua buah simcard, tangkapan layar percakapan palsu antara kapolri dengan kabidhumas Polda Metro Jaya dan beberapa gambar yang diunggah di akun Instagram yang dikelola HP.
Atas perbuatannya, HP diancam dengan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
"Berdasarkan UU ITE, ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," ujarnya.
Berita Terkait
Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 13:37 Wib
Bareskrim gerebek pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama
Jumat, 5 April 2024 15:04 Wib
SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 15:49 Wib
Kejar bandar narkoba di laut, Polairud didukung peralatan IT lengkap
Rabu, 20 Maret 2024 11:36 Wib
Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 16:30 Wib
Penyidik Polri harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 12:02 Wib
Polri tangkap penggiat medsos diduga sebar berita bohong
Jumat, 19 Januari 2024 16:26 Wib
Firli Bahuri ditanyai 13 pertanyaan selama pemeriksaan 3 jam
Jumat, 19 Januari 2024 14:28 Wib