Baturaja (Antarasumsel.com) - Gaji perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dipangkas 35 persen, kata Kabid Pemerintah Desa BPMD OKU, Kholik.
Pascadilakukan pemangkasan itu, Badan Pemerdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Ogan Komering Ulu (OKU) banyak mendapatkan keluhan dan masukan dari pihak desa, antara lain, menginginkan gaji mereka kembali normal seperti biasa, kata Kholik di Baturaja, Senin.
Menurut Kholik, tidak semuanya menyampaikan kepada pihaknya, namun setidaknya mewakili perangkat desa lain yang mengharapkan hal sama agar gaji untuk mereka kembali normal.
Pemotongan penghasilan perangkat desa itu sebanyak 35 persen dari total gaji yang biasa diterima per triwulan.
"Hal ini dampak dari defisit anggaran yang kita alami. Pemotongan ini diberlakukan sama untuk 143 desa di Kabupaten OKU," ungkapnya.
Gaji atau penghasilan untuk perangkat desa itu dibayarkan per triwulan. Sekarang pihaknya sedang melakukan pembayaran tahap ke 4.
"Jumlah total yang direalisasikan untuk 143 desa itu saya lupa. Yang jelas sistem pembayarannya langsung dikirim atau ditransfer BPKAD ke rekening desa masing-masing," ujarnya.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Palembang evaluasi kepesertaan JKN kepala desa
Jumat, 17 Mei 2024 21:25 Wib
Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba
Kamis, 16 Mei 2024 6:30 Wib
Bupati OKU antarkan bantuan untuk korban banjir di daerah terisolasi
Minggu, 12 Mei 2024 17:59 Wib
Pj Bupati Muara Enim buka TNI Manunggal membangun desa
Minggu, 12 Mei 2024 17:33 Wib
Pemkab OKI cek langsung pemanfaatan dana desa entaskan kemiskinan ekstrem
Rabu, 8 Mei 2024 23:42 Wib
Pemprov-BNN Sumsel jadikan "Desa Bersinar" lebih efektif tangani penyalahgunaan narkoba
Rabu, 8 Mei 2024 8:40 Wib
Pemkab OKU Timur terima penghargaan Lencana Bakti Transmigrasi
Selasa, 7 Mei 2024 15:31 Wib
Sepasang "duta genre" di desa bertugas cegah nikah dini
Minggu, 5 Mei 2024 2:00 Wib