Palembang, (ANTARA Sumsel) - Bank Syariah Mandiri Region II/Sumatera 2 melalui cabang di Palembang dan beberapa daerah lainnya terus berupaya mengenalkan produk pembiayaan gadai emas kepada masyarakat dengan menggalakkan kegiatan sosialisasi jasa perbankan itu.
"Untuk mengenalkan salah satu produk pembiayaan/jasa perbankan itu, terus digalakkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan permukiman penduduk, pasar tardisional, dan tempat lainnya," kata Manager Pemasaran Ritel BSM Region II/Sumatera 2, Kemas Erwan Husainy di Palembang, Senin.
Dijelaskan, BSM Region II/Sumatera 2 sepanjang tahun ini terus berupaya menggalakkan kegiatan sosialisasi pembiayaan gadai emas kepada masyarakat di enam provinsi yang masuk dalam wilayah kerja regional itu.
Kegiatan sosialisasi di wilayah kerja meliputi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung, terus digalakkan untuk lebih mengenalkan produk pembiayaan tersebut kepada masyarakat dan meningkatkan realisasi penyaluran dana kredit atau pembiayaan dengan sistem gadai emas itu, katanya.
Berdasarkan data beberapa tahun terakhir jumlah masyarakat yang memanfaatkan pembiayaan dengan sistem gadai emas di sejumlah provinsi Pulau Sumatera ini trennya terus meningkat.
Melihat kondisi tersebut, melalui berbagai kesempatan pihaknya berupaya menggalakkan kegiatan sosialisasi dan melakukan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan jumlah nasabah dan realisasi penyaluran dana kepada masyarakat.
Untuk memanfaatkan pembiayaan gadai emas, caranya cukup mudah, masyarakat yang membutuhkan uang bisa menggadaikan perhiasan emas atau logam mulia kepada petugas di kantor cabang Bank Syariah Mandiri terdekat.
Masyarakat yang menggadaikan emas murni atau logam mulia akan memperoleh pembiayaan sebesar 90 persen dari nilai barang tersebut, sedangkan yang menggadaikan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung diberikan pembiayaan sebesar 85 persen dari nilai perhiasan emas yang berlaku di pasaran.
Pembiayaan gadai emas itu diberikan dengan batas waktu maksimal empat bulan untuk melakukan penebusan barang yang digadaikan.
Jika hingga batas waktu maksimal empat bulan itu, nasabah tidak melakukan penebusan atau pengambilan barang yang digadaikan, sesuai dengan ketentuan bagi nasabah yang tidak bisa melunasi pinjamannya, barang yang digadaikan akan dilelang, kata Erwan. ***3***
(T.Y009/B/M019/M019) 14-11-2016 19:12:44
Berita Terkait
Bank Sumsel Babel si kuda hitam Proliga 2024 kalahkan JPX 3-1
Sabtu, 11 Mei 2024 8:04 Wib
Jadwal pertandingan Palembang Bank Sumsel Babel, Jumat (10/5/2024) pukul 18.30 WIB
Jumat, 10 Mei 2024 8:53 Wib
Palembang BSB jalani dua laga kandang di seri III Proliga 2024
Rabu, 8 Mei 2024 21:45 Wib
Total aset Bank BSB capai Rp37 triliun hingga Maret 2024
Senin, 29 April 2024 9:35 Wib
Bank BSB catat kinerja positif pada triwulan I/2024
Minggu, 28 April 2024 17:08 Wib
BTN pertimbangkan penyesuaian bunga KPR pasca BI-Rate naik
Jumat, 26 April 2024 10:34 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Rupiah menguat sebelum pengumuman hasil RDG BI
Rabu, 24 April 2024 11:15 Wib